Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memperlihatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Banten dan tujuh kota dan kabupaten se-Banten (termasuk Kabupaten Pandeglang) atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016.
Predikat WTP pengelolaan keuangan pada 2016 ini merupakan pertama kali didapat pemerintah provinsi Banten. Sebelumnya, pada laporan keuangan 2015, BPK memberi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Bahkan pada 2014, BPK tidak memperlihatkan opini sama sekali atau disclaimer.
"Berdasarkan investigasi atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Banten 2016 termasuk implementasi rencana agresi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten. BPK memperlihatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar Isma Yatun, anggota 5 BPK RI, dikala membacakan opini terhadap keuangan pemerintah provinsi Banten di Paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (31/5/2017).
"Berdasarkan investigasi atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Banten 2016 termasuk implementasi rencana agresi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten. BPK memperlihatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar Isma Yatun, anggota 5 BPK RI, dikala membacakan opini terhadap keuangan pemerintah provinsi Banten di Paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (31/5/2017).
Atas opini predikat WTP ini, BPK mengucapkan selamat atas raihan tersebut. Isma menyampaikan semoga ini menjadi awal yang baik bagi pemerintahan yang gres dalam pengelolaan keuangan negara ke depannya.
Usai membacakan opini tersebut, kepada wartawan Isma Yatun menyampaikan bahwa opini WTP terhadap pengelolaan anggaran di 2016 ialah hasil kerja keras semua pihak di pemda Banten. Temuan dan catatan LKPD tahun 2015 sudah diperbaiki dengan benar.
Isma mengatakan, catatan menyerupai aset dan barang yang tidak ditemukan selama ini sudah sanggup ditemukan dan ditelusuri. Kedua, contohnya mengenai belanja publikasi dan promosi yang selama ini mengalami kelebihan pembayaran sudah sanggup dipertanggungjawabkan.
"Itu hal-hal yang signifikan dari tahun kemudian WDP jadi WTP. Terutama aset, kini kita sudah tahu umur ekonomisnya, dan penyusutannya," tambahnya.
Kabupaten Pandeglang Raih Predikat Wtp Pengelolan Keuangan
Tujuh kota dan kabupaten se-Banten hari ini mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah tahun 2016. Atas investigasi tersebut, BPK memperlihatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Ketujuh kawasan tersebut antara lain Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
"Kabupaten kota tersebut mempertahankan WTP tahun lalu. Sedangkan dari WDP ke WTP ialah Kabupaten Pandeglang. Kami mengucapkan selamat kepada kabupaten kota yg meraih WTP tahun ini," kata kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, T. Ipeong Andjar Wasita, di hadapan bupati dan walikota yang hadir, Jl. Palka, Palima, Kabupaten Serang, Rabu (31/5/2017).
Untuk Kabupaten Pandeglang, opini WTP merupakan yang pertama kali. Pengecualian atas investigasi di tahun 2015 menyerupai pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 5,9 miliar yang tidak sanggup ditelusuri, piutang yang tidak sanggup ditelusuri nomor objek pajaknya, aset kendaraan bermotor sebanyak 623 yang tidak terang asetnya telah ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten.
Untuk kawasan ini, atas opini WTP, BPK tetap menekankan kepada pemerintah kabupaten Pandeglang semoga melaksanakan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang belum diselesaikan seluruhnya.
Atas opini WTP yang pertama kali didapat, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan ini hasil kerja keras dan training yang dilakukan BPK terhadap daerahnya. Ini ialah yang pertama dari 12 tahun predikat opini atas keuangan kawasan yang selalu mendapat pengecualian.
"12 tahun Pandeglang karak ayeuna WTP (Selama 12 tahun gres kali ini mendapat WTP)," kata Irna.
Sedangkan khusus untuk Kota Serang, BPK hingga hari ini belum sanggup menyerahkan laporan hasil pemeriksaan. Keterlambatan tersebut alasannya pihak pemerintah kota gres menyerahkan laporan pada 6 April lalu.
"Kota Serang terlambat, ini masih proses. Kami belum berwenang memperlihatkan informasi. Sepanjang belum diberikan kami dihentikan memberitahukan ke publik," kata T. Ipeong Andjar Wasita usai program penyerahan. (Sumber: https://news.detik.com)
======================================================