PMK NOMOR (NO) 76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017 |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan· Pejabat Negara diberikan dukungan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI peserta uang tunggu;dan e. Calon PNS.
Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni.
(2) Dalam hal honor pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum sanggup dibayarkan sebesar honor pokok yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya honor pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan dukungan hari raya.
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan penggalan iuran dan/ atau penggalan lain menurut peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan lain menurut peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah penggalan lain selain penggalan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 wacana Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Link Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017(DISINI)
Demikian informasi wacana Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Demikian informasi wacana Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
=======================================