Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017

REVISI JUKNIS  TPG BAGI GURU KEMENAG TAHUN 2017
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Nomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 ihwal Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.  Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017, bersama inl kamil sampalkan beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:


1. Pada BAB III aksara A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31
Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut:
Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam gotongan ruang II.

2. Pada BAB III aksara A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai  izin operasional penyelengganan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap
guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 ihwal Guru. Rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dair 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata pesefta dldik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimakud sanggup diberikan keringanan bila guru
betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggat).
b. terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izln operasionat penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 ihwal guru.  Rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk  guru jenjang RA/MI/MTs/MA dan ihwal 12 : 1 untuk Guru jenjang MAK. Raslo dlhitung menurut Jumlah rata-rata peserta
didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Remenuhan rasio dimakud sanggup diberikan keringanan bila guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
a. terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di tempat yang secara geografls dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau penerima didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)",

3. Pada Bab IV aksara A angka 8 poin yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS),"

4. Pada BAB III aksara A angka 10 poin d yang awalnya tertulis: "Mendapat kiprah pelengkap sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah
pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Mendapat kiprah pelengkap sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

Link Download Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017 (Disini)


Download Juknis TPG Kemenag Tahun 2017 (Sebelum Revisi + Revisi Lampiran) DISINI

Demikian warta ihwal Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017. Silahkan nantikan Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2018

===========================================


= Baca Juga =