Ppp Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah

PPP secara tegas menolak kebijakan lima hari sekolah yang rencananya akan diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Juli 2017, alasannya ialah dikhawatirkan akan memunculkan kegaduhan baru, kata Wakil Ketua Umum PPP Arwani Tomafi.

"Kebijakan memaksakan perubahan jam mencar ilmu siswa sekolah akan memunculkan kegaduhan baru. Kami meminta Mendikbud untuk mengurungkan kebijakan itu," kara Arwani di Jakarta, Minggu.


Dia menyampaikan kebutuhan untuk mereformasi dunia pendidikan ketika ini bukan dengan mengubahjam mencar ilmu siswa. 

Menurut dia, harus dipastikan bahwa semua anak bangsa ini dapat mengenyam pendidikan di sekolah, pastikan kesejahteraan guru terjamin, pastikan sarana prasarana sekolah tersedia dengan kualitas memadai. 

"Kebijakan perubahan jam sekolah itu dirasa jauh dari rasa keadilan, tidak memahami kearifan lokal serta tidak menghargai sejarah keberadaan forum pendidikan di masyarakat yang sudah berkembang dan berlangsung jauh sebelum kemerdekaan," ujarnya.

Arwani menjelaskan sistem dan proses mencar ilmu dan mengajar yang kini ini sudah berjalan dengan baik contohnya pengayaan jam pelajaran di luar sekolah melalui kursus, pengajian, madrasah Diniyyah.

Menurut beliau apabila kebijakan lima hari sekolah dengan menambah durasi di ruang kelas ini diterapkan maka ini akan mematikan forum pendidikan ibarat madrasah Diniyyah.

"Madrasah Diniyyah sudah terbukti selama ini menjadi sentra pembentukan abjad anak. Tidak hanya pengajaran nilai-nilai agama semata tetapi juga pengamalannya bahkan menjadi benteng pertahanan Pancasila dan NKRI," katanya.

Dia menegaskan apabila kebijakan itu dipaksakan maka sama saja menganggap semua itu ahistoris sehingga DPP PPP memerintahkan Fraksi PPP di dewan perwakilan rakyat untuk menolak kebijakan tersebut dan meminta menteri untuk mengklarifikasi kebijakan ini secara serius. 


Kemendikbud akan memberlakukan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan di seluruh Indonesia mulai Juli 2017 dan pemerintah sedang menyusun regulasi terkait kebijakan tersebut. (Antara)

========================================================




= Baca Juga =