SEKOLAH LIMA HARI DALAM SATU MINGGU |
Kebijakan sekolah lima hari dalam satu ahad (pekan) merupakan bab dari kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Setiap hari, pelajar akan menempuh pendidikan selama delapan jam.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menunggu penerbitan peraturan menteri (permendikbud) untuk memayungi kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu atau sepekan pada tahun anutan 2017/2018. "Tinggal menunggu terbitnya permendikbud saja," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam pesan singkat kepada wartawan republika, Rabu (7/6).
Kendati masih menunggu permen, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mempersilakan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan lima hari sekolah dalam sepekan.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk kebijakan itu. "Peraturannya masih disiapkan, dinantikan hingga terbit," ujar dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menyampaikan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun anutan baru. Ia mengatakan, ketika ini pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. (http://www.republika.co.id)
========================================================