Cara Mencari Nomor Induk Siswa Nasional (Nisn)

CARA MENCARI NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN)
Bagaimana Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Sebelum Admin menjelaskan Cara Mencari Nomor Induk Siswa NasionaL (NISN), terlebih dahulu akan di sampaiakan apai itu NISN dan apa manfaat NISN. Apa itu NISN? Nomor Induk Siswa Nasional adalah, aba-aba pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap akseptor bimbing yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. 

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bab dari jadwal Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses kontribusi aba-aba identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN

Tujuan dan Manfaat NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN), antara lain: a) Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan. b) Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini. c) Sebagai sistem pendukung jadwal Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan jadwal pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

NISN diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan. Hal didasrakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 perihal Dapodik Pasal 11
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806, yang menyatakan  Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
·             penyusunan materi kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda;
·             pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda;
·             pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda; dan
·             penyusunan materi koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 perihal Dapodik Pasal 11 yang menyatakan:
·             PDSPK menerbitkan dan mengelola data rujukan pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
·             Data rujukan merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai contoh yang terdiri atas rujukan data wilayah, rujukan data operasional dan referensi nomor identitas;
·             Kualifikasi sebagai contoh wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
·             Referensi nomor identitas meliputi:
1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean rujukan satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean rujukan akseptor didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean rujukan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean rujukan yayasan yang mempunyai satuan pendidikan.
5. Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK

Adapun Mekanisme Penerbitan NISN dilakukan melalu prosedur sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Kementerian Agama (Pendidikan Islam)
Mekanisme Penerbitan NISN Kemenag


3. Kementerian Agama Bimbingan Masyarakat Kristen Dan Katolik
 
Mekanisme Penerbitan NISN Kemenag (2)
4. Lulusan SMA/SMK/MA yang Belum Memiliki NISN
 
Mekanisme Penerbitan NISN KEMENDIKBUD (2)

Lalu Bagaimana Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Bagi Anda yang ingin menemukan NISN, Anda tinggal mengakses laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data atau Disini. Stelah berhasil masuk ke laman tersebut kemudian Anda isi form yang tersedia menyerupai contoh di bawah ini

Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)


Berdasarkan form di atas Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Adalah dengan mengisi Nama Siswa, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data  kemudian PILIH CARI.

Mau coba  Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) (DISINI)


Demikian isu Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), semoga bermanfaat.

Kata kunci: Cara NISN, Cara Menceri NISN, Cara Menemukan NISN, Cara Memperbaiki NISN, Cari NISN Per sekolah, Cari NISN Per Kecamatan, NISN 2017, NISN 2018, NISN 2019

========================================




= Baca Juga =