Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Kiprah Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Sanggup Derma Profesi

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa kiprah utama kepala sekolah yakni melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan. 



KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR
Mulai tahun aliran gres 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata ketika menunjukkan instruksi pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama yakni manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.

Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetal menerima dukungan profesi.

“Namun kalau sekolah yang kurang tenaga pengajar menyerupai Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” sebutnya.

Selain itu kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah sanggup dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Ia menyebutkan Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

Di selesai sambutannya dia berharap Syahrul Yasin Limpo Gubernur sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sanggup berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel. 

Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI

Demikian warta perihal kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar, agar bermanfaat.

==========================================




= Baca Juga =