Surat Menpan Rb Wacana Himbauan Untuk Tidak Menunjukkan Cuti Tahunan Sebelum Dan Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017)

Melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan ketika Lebaran.


Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.  Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, ialah 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.


HIMBAUAN MENPAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H (2017)


Dengan adanya surat tersebut diperlukan PNS sanggup menawarkan pelayanan optimal sebelum dan setelah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh kegiatan pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk itu, Menteri mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak menawarkan cuti tahunan sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” imbuhnya.

Namun himbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada ketika cuti bersama tetap bertugas menawarkan pelayanan kepada masyarakat, contohnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, forum permasyarakatan, dan lain-lain.  “Untuk petugas yang tetap bekerja ketika cuti bersama, sanggup diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” imbuhnya.

Menteri minta semoga himbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unit oraganisasi yang paling rendah.

Selain itu, instansi pemerintah juga dihimbau untuk melaksanakan monitoring dan penilaian atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, ialah 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.

Lebih dari itu, bila dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu. “Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi lebaran,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (30/05).


Link Download Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (Disini)

Demikian warta perihal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

==========================================



= Baca Juga =