Maaf Kendaraan Beroda Empat Dinas Tak Boleh Dipakai Untuk Pulang Kampung Lebaran

Pemerintah kembali menegaskan biar aparatur negara tidak memakai kendaraan beroda empat dinas untuk kepentingan pulang kampung ketika lebaran. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 wacana Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Hal itu dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/06). “Kendaraan dinas operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang kiprah pokok dan fungsi,” ujar Asman menegaskan.

Karena itu Menteri wanti-wanti biar selurun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati hukum tersebut.  “Mobil dinas jangan dipakai untuk pribadi, apalagi untuk pulang kampung ketika libur lebaran,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan dipakai di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah mempunyai bus  jemputan pegawai, mungkin dapat digunakan. Tapi harus  harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah daerah ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.  

Dalam kesempatan itu Asman juga menyampaikan bahwa untuk kepentingan pulang kampung lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan akomodasi kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan honor ke-14 atau THR, sehingga PNS  cukup terbantu dengan embel-embel dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Diingatkan, pegawai yang memakai kendaraan dinas untuk pulang kampung tanpa izin akan diberikan hukuman sebagaiana diatur PP No. 534/2010 wacana Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran. (sumber: menpan.go.id)

=======================================================




= Baca Juga =