Mendikbud Terbitkan Permendikbud Gres Perihal Diizinkannya Pungutan Di Sekolah (Tetapi Bukan Pungli)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy memberi angin segar dengan mengijinkan adanya pungutan di sekolah. Sepanjang, pungutan itu dilakukan dengan cara yang jujur, halal, sesuai hukum dan betul-betul untuk kemajuan sekolah.

Pihaknya bahkan sudah menandatangani Peraturan Menteri terkait hal itu, yang akan mulai berlaku di tahun anutan gres nanti. “Saya sudah konsultasi dengan Menko Polhukam, yang penting (pungutan) tidak boleh memaksa, dan dibutuhkan bukan dari orang renta siswa tapi dari luar terutama alumni,” tandasnya.

Penegasan Mendikbud dengan memperbolehkan kembali pungutan di sekolah itu sebagaimana disampaikan seusai memperlihatkan paparan pada program Sosialisasi Kebijakan Pendidikan bertajuk "Masalah dan Tantangan Pendidikan Ke Depan” di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Kamis (29/12).

"Permen (Peraturan Menteri)-nya sudah saya tandatangani. Mestinya dengan sudah ditandangani, maka mulai tahun anutan gres sudah sanggup diberlakukan," tegasnya.

Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga menjamin dengan sudah ditekennya permen, maka sifat pungutan bersifat resmi dan tidak dilarang. "Yang tidak dibolehkan itu kalau pungutan liar. Sedangkan kalau resmi dan diatur dalam peraturan kan tidak masalah?," tandasnya.

Mendikbud menambahkan, sebelum meneken permen, pihaknya telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. "Pada prinsipnya dia Pak Wiranto (Mengkopolhukam) tidak ada masalah, alasannya yaitu yang diatur bukan pungutan liar.

Yang ingin kami tekankan, pungutan itu yakni berupa iuran ataupun pemberian sukarela terutama dari alumni sekolah, nggak masalah," jelasnya. Termasuk juga pungutan siswa oleh sekolah. Selama pungutan siswa menerima janji dan disepakati oleh pihak komite dengan orang tua, maka hal itu juga dibolehkan.

"Tidak ada dilema kalau memang sudah ada janji antara Komite Sekolah. Kalau besarannya, sangat tergantung pada janji masing-masing sekolah. Nanti dengan adanya kebijakan mengenai pungutan ini tanggung jawab pengelolaan bukan lagi pada sekolah. Melainkan pada pihak Komite Sekolah selaku pengelola.Jadi, kewenangan penggunaan ada pada Kepala Sekolah dengan pengawasan Komite Gotong Royong Sekolah,” paparnya.

“Tidak ada batasan, itu terserah masing-masing sekolah, kita bebaskan. Yang penting, tidak boleh menciptakan orang renta keberatan dan memberatkan siswa,” terangnya.

Muhadjir Effendy menginginkan semoga lulusan dari masing-masing sekolah sanggup memperlihatkan donasi ataupun memperlihatkan bentuk baktinya terhadap sekolah. Bahkan, kalau memungkinkan secara tidak langsung, siswa yang sudah lulus akan menciptakan grup sebagai sarana berkumpul. "Terutama alumni. Karena kan tidak ada bupati atau kepala tempat lainnya yang tidak pernah SD, SMP, dan seterusnya.

Ya mereka harus nyumbang dong sekarang, lha wong sudah pernah dibesarkan oleh sekolahnya. Darma baktinya misalkan dengan nyumbang itu semoga sanggup dinikmati para siswa. Makara alumni yang kita dorong,” terangnya. (Sumber: :radarbali.jawapos.com; balipost.com; katabali.com; baruaja.com)’’’



= Baca Juga =