Pemberitahuan Pemberian Proteksi Dana (Block Grant) Untuk Kkg, Mgmp Dan Mkks Tahun 2017

Bapak/Ibu guru pengurus KKG, MGMP dan MKKS ada kabar besar hati lagi bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menunjukkan Bantuan Dana (Block Grant) Untuk KKG SD, MGMP Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan MKKS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017. Silahkan baca secara detail Surat Edaran Dirjen GTK No 01554/B/GT/2017 perihal Bantuan Pemerintah bagi KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2017 (ingat pengajuan proposal paling lambat 31 Januari 2017

Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan sumbangan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMAlSMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAlSMK, sebagaimana dalam Lampiran I.



PEMBERITAHUAN PEMBERIAN BANTUAN DAN (BLOCK GRANT) UNTUK KKG, MGMP DAN MKKS TAHUN 2017



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
·       Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
·       Pemerintah Daerah dibutuhkan melaksanakan replikasi kegiatan dimaksud yang didanai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
·       Pemerintah Daerah dibutuhkan pula melaksanakan replikasi kegiatan untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 hingga dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 hingga dengan 30% untuk PPK.
·       Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK yaitu widyaiswara PPPPTK, LPMP, pelatih yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
·       Untuk penyusunan soal-soal USBN memakai kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%. 




Selengkapnya Surat Edaran dapat di unduh disini



= Baca Juga =