Ini Surat Edaran Mendikbud No 1 Th 2017 Terkait Sekolah Yang Wajib Unbk Pada Tahun Pelajaran 2016/2017

Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 ihwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 ditegaskan bahwa Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pemikiran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasonal Berbasis Komputer (UNBK), 



Selengkapnya silahkan simak isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017.


Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017



Sejalan dengan Surat tersebut sebagaimana di rilis dalam antara,  Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno menyebut hampir seluruh sekolah di Pulau Jawa sanggup melakukan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) alasannya yaitu terdapat akomodasi yang mencukupi.

"Jawa rata-rata oke, sudah terkaver. Hampir seluruhnya sanggup laksanakan UNBK," kata Totok ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Totok optimis seluruh SMP/MTS sampai SMA/SMK/MA di Jawa sanggup melakukan UNBK alasannya yaitu ujian akan dilakukan secara bergelombang dan dengan sistem mengembangkan akomodasi komputer.

Dia menyebut Kemendikbud sedang memetakan ketersediaan akomodasi komputer di tiap sekolah di aneka macam daerah semoga siswa yang di sekolahnya tidak mempunyai komputer sanggup melakukan UNBK di sekolah lain.

"Jadi sekolah yang punya akomodasi komputer lebih dari 20 (unit) wajib melakukan UNBK. Yang (sekolahnya) belum punya wajib UNBK memakai akomodasi komputer di sekolah sekitarnya yang mempunyai (komputer)," kata Totok.

Totok menjelaskan Kemendikbud memetakan ketersediaan komputer dengan menciptakan klaster atau daerah dengan radius lima kilometer untuk sekolah-sekolah mengembangkan akomodasi dalam melakukan UNBK.

"Resource sharing antar sekolah, antar jenjang. Kaprikornus komputer di Sekolah Menengah Pertama boleh dipakai untuk UN Sekolah Menengan Atas SMK, dan sebaliknya," kata Totok.

Totok menyebut terdapat beberapa sekolah di daerah yang masih sedikit dalam ketersediaan komputer. "Seperti di kepulauan di Maluku, Jambi, dan di kota-kota kecil juga masih jarang," kata dia.

Dia menjelaskan sekolah yang mempunyai akomodasi komputer lebih dari 20 unit wajib melakukan UNBK. Sementara sekolah yang belum mempunyai akomodasi komputer namun terdapat sekolah di sekitarnya yang mempunyai komputer juga wajib melakukan UNBK.

Sedangakan sekolah yang lokasinya terpencil dan belum mempunyai akomodasi komputer lebih dari 20 unit sanggup melakukan ujian dengan kertas.


Link Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 (Disini)

Kemendikbud ketika ini masih dalam proses memetakan ketersediaan komputer untuk mengetahui seberapa besar persentase suatu daerah sanggup melakukan UNBK. 

=======================================






= Baca Juga =