Undang–Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Guru sebagai sumber daya utama pendidikan dibutuhkan menjadi pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional. Pendidik dalam mengimplementasikan fungsinya harus mempunyai empat kompetensi yaitu : pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyadari bahwa peningkatan kemampuan profesional guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) perlu dilakukan secara terus-menerus dengan upaya memfasilitasi pengembangan diri para guru tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyelenggarakan Forum Ilmiah tingkat Nasional bagi guru PPKn jenjang pendidikan menengah. Melalui penyelenggaraan Forum Ilmiah ini dibutuhkan sanggup meningkatkan mutu guru yang berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran mata pelajaran PPKn.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah akan melakukan Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017 yang rencananya berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2017, Untuk mempersiapkan kegiatan dimaksud bersama ini kami kirimkan pula pedoman Pemilihan Guru PPKn SMA dan SMK Tingkat nasional tahun 2017
LOMBA PEMILIHAN GURU DAN ANUGRAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2017 |
Peserta dan Persyaratan Calon Peserta Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017
1. Peserta seleksi calon akseptor penghargaan pada lembaga ilmiah guru PPKn tingkat Provinsi adalah:
a. Guru PPKn SMA, baik negeri maupun swasta.
b. Guru PPKn SMK, baik negeri maupun swasta.
2. Peserta seleksi calon akseptor penghargaan pada lembaga ilmiah guru PPKn tingkat Provinsi ialah 34 (tiga puluh empat) orang guru PPKn SMA/SMK yang terbaik dari provinsi.
3. Persyaratan Peserta Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017:
a. Syarat Umum :
1) guru PPKn SMA/SMK yang berstatus PNS atau bukan PNS dan tidak sedang mendapatkan kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah;
2) berkualifikasi akademik Sarjana (S1) PPKn, PPKn dan Hukum/Civic Hukum/Pendidikan Moral Pancasila dan Hukum/ Sarjana Hukum/ Ilmu Politik yang mempunyai Akta IV/akta mengajar/sertifikat pendidik;
3) unggul/mumpuni dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial;
4) mempunyai masa kerja sebagai guru PPKn SMA/SMK sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun secara terus menerus dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai PNS atau SK/Surat Penugasan dari Badan Penyelenggara/yayasan/ kepala sekolah bagi guru bukan PNS;
5) aktif melakukan kiprah pembelajaran PPKn dengan beban mengajar sekurang-kurangnya ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per ahad dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah;
6) peserta lembaga ilmiah guru PPKn tingkat nasional ialah Peringkat 1 hasil seleksi tingkat provinsi, yang pesertanya berasal dari masingmasing Kota/Kabupaten, dibuktikan dengan keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi, berikut info program penyelenggaraan;
7) belum pernah mengikuti dan mendapatkan penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi;
8) belum pernah meraih peringkat 1, 2, dan 3 pada Forum Ilmiah Guru PPKn tingkat nasional;
9) mempunyai hasil capaian kinerja terakhir sekurang-kurangnya kategori Baik;
10)belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Persyaratan Khusus :
1) menyerahkan biodata dan dokumen portofolio 3 (tiga) tahun terakhir (rangkap 1), menyerupai tertuang pada Lampiran 1;
2) menyerahkan karya tulis/makalah ilmiah 2 (dua) tahun terakhir yang belum pernah diikutsertakan pada lembaga ilmiah guru PPKn atau sejenisnya (rangkap
3), menyerupai tertuang pada Lampiran 2;
3) menyerahkan deskripsi penilaian diri (rangkap 3) menyerupai tertuang pada Lampiran 3;
Donwload Surat Edaran Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 (DISINI)
Donwload Panduan Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 (DISINI)
Demikian informasi ihwal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017. Silahkan nantikan info ihwal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018.
Demikian informasi ihwal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2017. Silahkan nantikan info ihwal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018.
===================================