Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nomenklatur jabatan pelaksana dipakai sebagai pola bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, penggajian santunan serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan gugusan CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam banyak sekali kesempatan yang menyampaikan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.
Sebagai materi bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti registrasi pada seleksi CPNS 2017 ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Berikut ini tabel kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan sesuai Permen PANRB nomor 25 tahun 2016
Demikian info terkait Jabatan Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan yang diharapkan Di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Namun demikian, pada seleksi CPNS 2017 yang akan tiba belum sanggup dipastikan tersedia atau tidaknya gugusan untuk jabatan pekerjaan tersebut.
===============================================