Persoalan kuota haji menjadi salah satu tema yang dibahas pada lembaga Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Faktanya, keempat negara ini memiliki duduk masalah yang sama, yaitu terkait antrian haji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa antrian haji di Indonesia paling usang 42 tahun, yaitu pada salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara antrian paling pendek di Indonesia yakni 9 tahun.
Namun di Malaysia, antrian bahkan lebih panjang lagi. Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom, antrian haji di Malaysia mencapai 93 tahun. Sementara antrian haji di Singapura yakni 35 tahun, sedang di Brunei Darussalam hanya 3 -4 tahun.
Antrian semakin panjang seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memotong kuota haji Negara pengirim jemaah sebesar 20%. Kuota normal Indonesia yakni 211ribu, terkurangi 42.200 dalam setiap tahunnya semenjak 2013.
Sementara Malaysia dalam empat tahun terakhir kuotanya berkisar 22ribu, Singapura 680, sedang Brunei sekitar 300 an.
Terkait itu, Menag pada lembaga MABIMS mengusulkan supaya masing-masing anggota MABIMS berkirim surat ke Arab Saudi guna meminta supaya kuota haji tahun depan kembali normal, tidak dipotong 20%. "Indonesia sudah bersurat. Jika lainnya bersurat, akan semakin baik," jelas Menag pada sidang MABIMS ke-17 tahun 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (06/12).
Selain kuota, Menag juga mengusulkan supaya MABIMS memohon kepada Saudi untuk tidak memberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah. "Kami sudah memohon kepada Saudi, khusus untuk umrah supaya dikecualikan. Apakah ini juga sanggup diusulkan bersama?" ujar Menag.
Angota MABIMS menyambut baik anjuran Menag, khususnya yang terkait dengan visa umrah. Rumusan wacana ini bahkan dituangkan sebagai hasil MABIMS ke-17 di Malaysia ini. Rumusan itu menyebutkan, MABIMS setuju mengenai penanganan masalah umrah dan itu membutuhkan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan negara-negara anggota.
Terkait kuota, dalam rumusan hasil disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia sanggup mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi supaya kuota haji dikembalikan kepada kuota asal. Selain itu, kedua Negara ini juga sanggup mengajukan permohonan supaya embel-embel biaya umrah dikecualikan dari kebijakan visa berbayar untuk jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah kali kedua dan seterusnya