Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara akta pendidik  dengan  mata  pelajaran yang diampu oleh guru.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa (1) Selama  dalam  proses  penyesuaian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah mempunyai akta pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling  sedikit 24 (dua  puluh  empat) jam tatap muka per minggu. (2)  Bagi  guru  yang  terkena  dampak  perubahan  kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar sanggup mengajar:
a.  mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; 
b.  sesuai  dengan  kualifikasi  akademiknya  meskipun akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
c.  sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.


Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik





Terima kasih Anda sudah membaca posting tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat


Link download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (DISINI)

Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

===================================



= Baca Juga =