Mulai Tahun 2017: Tarif Pengakuan Stnk Penerbitan Bpkb Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengakuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polisi Republik Indonesia kepada masyarakat.

"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini yaitu tarif yang ditarik oleh kementerian forum dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi, beliau harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/1).

Dia mengatakan, kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran alasannya yaitu terakhir kali tarif tersebut mengalami pembiasaan pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis. "Tarifnya semenjak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi, untuk tarif PNBP di kementerian forum memang harus disesuaikan, alasannya yaitu faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Untuk itu, berdasarkan Sri, dengan adanya kenaikan tarif PNBP tersebut maka masyarakat sanggup lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan jumlah pungutan tidak resmi sanggup ditekan. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 perihal Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif gres pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut, di antaranya, penambahan atau kenaikan tarif untuk pengakuan STNK, penerbitan nomor pendaftaran kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Untuk kendaraan roda dua dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, sementara untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) gres dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya, untuk kendaraan roda dua dan tiga dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu, serta kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif gres tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. (republika)





= Baca Juga =