Pendaftaran Seleksi Penerima Kegiatan Ppg Bersubsidi Tahun 2017

SELEKSI PESERTA PROGRAM PPG BERSUBSIDI TAHUN 2017
Pada tahun 2017 Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek Dikti membuka agenda PPG bersubsidi untuk PPG umum dan PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif. Pendaftaran dilakukan secara online melalui web http://ppg.ristekdikti.go.id mulai tanggal 8 hingga dengan 18 Mei 2017. Subsidi / dukungan Pemerintah maksimal sebesar Rp7.500.000/smt/orang. Adapun  Biaya hidup, fasilitas dan konsumsi selama mengikuti PPG ditanggung oleh peserta.


Berikut Daftar Program Studi & Program Keahlian PPG Reguler 2017 yang ditawarkan dalam Seleksi Peserta Program PPG Bersubsidi Tahun 2017
1 Teknik Otomotif
2 Agribisnis Produksi Tanaman
3 Teknik Mesin
4 Teknik Elektronika
5 Teknik Ketenagalistrikan
6 Kepariwisataan
7 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan
8 Agribisnis Produksi Ternak
9 Teknologi Penangkapan Ikan
10 Teknik Kimia
11 PGPAUD
12 PGSD
13 PLB
14 Pend Matematika
15 Pend. Bahasa Inggris
16 PJOK/PJKR

Persyaratan  Pendaftaran  Seleksi Peserta Program PPG Bersubsidi Tahun 2017
1. Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B;
2. Berusia maks 28 tahun pd tgl 31 Desember tahun pendaftaran.
3. Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada agenda PPG;
4. Calon terdaftar pada PDDIKTI; mau Cek Coba Disini atau Disini
5. IPK minimal 3,00;
6. Bebas Napza, (SK BNN atau yang berwenang);
7. Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah);
8. Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah);
9. Berkelakuan baik (SK Kepolisian); dan
10.Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG  (surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa).

Alur Sistem Seleksi Peserta Program PPG Bersubsidi Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

ALUR SELEKSI PESERTA PROGRAM PPG BERSUBSIDI TAHUN 2017


Seleksi Administrasi PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif
a. Borang isian registrasi calon penerima yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar latar belakang putih;
b.Foto kopi ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi asal dengan bidang keahlian, menyerupai ditunjukkan pada Tabel 2;
c. Fotocopy Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh sekolah asal;
d.Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan sesuai peraturan yang berlaku dan kesediaan ditempatkan sesuai dengan kawasan penugasan yang telah ditetapkan;
e.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
f. Surat keterangan bebas napzadari instansi yang berwenang;
g. Calon mahasiswa mendaftar untuk agenda keahlian yang ditawarkan sesuai dengan latar belakang agenda studinya, menyerupai ditunjukkan pada Tabel 1.

PENDAFTARAN  SELEKSI PESERTA PROGRAM PPG BERSUBSIDI TAHUN 2017


CATATAN PENTING proses Sistem Seleksi Peserta Program PPG Bersubsidi Tahun 2017 
•  Alamat pendaftaran: http://ppg.ristekdikti.go.id
•  Pendaftaran mulai 8 s.d.18 Mei 2017
•  Verifikasi pendaftaran(Seleksi administrative) 12 s.d19 Mei 2017
•  Pengumuman hasil seleksi administratif 20 Mei 2017
•  Tesonline (Tes Potensi Akademik, Tes Bidang Studi, Tes Kemampuan Bahasa Inggris) 22 s.d24 Mei 2017
•  Pengumuman hasil tes online 25 Mei 2017
•  Seleksi minat talenta dan keperibadian (dalam bentuk tes online) 29 s.d30 Mei 2017 utau kemungkinan waktunya Bersamaan dengan tes online utama.
• Pengumuman Final 1 Juni2017
  Awalkuliah5 Juni2017


Demikian info ihwal Pendaftaranb PPG bersubsidi untuk PPG umum dan PPG

=======================================





= Baca Juga =



Keutamaan Puasa Sya'ban Dan Malam Nisfu Sya'ban

MALAM NISFU SYA'BAN 1438 (2017)
Malam Nisfu syaban merupakan malam pertengahan di bulan sya'ban yang berdasarkan keterangan (hadist) merupakan malam penuh berkah dan malam ampunan dari allah SWT. Itulah sebabnya malam nisfu syaban merupakan salah satu malam yang istimewa dalam Islam. Semua umat islam yang berada di seluruh dunia dianjurkan untuk memperbanyak dan juga meningkatkan ibadah di bulan syaban.


Lalu kapan atau tanggal berapa Malam Nisfu Sya'ban di tahun 2017 ini. Berdasarkan kalender jatuhnya malam nisfu sya'ban tanggal 15 sya'ban 1438 bertepatan dengan tanggal 12 Mei 2017 di hari jum'at. Jangan lupa untuk berpuasa dan memperbanyak amalan. Karena tanggal 15 sya'ban 1438 (2017) bertepatan dengan tanggal 12 mei 2017 di hari jum'at, maka sebaiknya yang mau berpuasa berpuasalah semenjak kamis dan Jum’at . Bisa juga puasa di hari Jumat dan hari Sabtu. Lebih utamanya di bulan Sya'ban ini kita disunatkan puasa selama tiga hari, yakni tanggal 13 -15 Sya'ban (yang tahun ini jatuh pada hari Rabu 10 Mei 2017 hingga Jum'at 12 Mei 2017). Puasa (Shaum) tiga hari dibulan Sya'ban disebut Shaum Sunnah Ayyam Al-Bidi


Berikut ini beberapa keistimewaan Malam Nisfu Sya'ban

Mengenai bulan Sya’ban, ada hadits dari Usamah bin Zaid. Ia pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia tidak pernah melihat ia melaksanakan puasa yang lebih semangat daripada puasa Sya’ban. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Bulan Sya’ban –bulan antara Rajab dan Ramadhan- yaitu bulan di ketika insan lalai. Bulan tersebut yaitu bulan dinaikkannya banyak sekali amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh lantaran itu, saya amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2359. Al-Hafizh Abu Thahir menyampaikan bahwa hadits ini hasan).

Setiap pekannya, amalan seseorang juga diangkat yaitu pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

Keutamaan Puasa Sya'ban dan  Malam Nisfu Sya'ban 

“Amalan insan dihadapkan pada setiap pekannya dua kali yaitu pada hari Senin dan hari Kamis. Setiap hamba yang beriman akan diampuni kecuali hamba yang punya permusuhan dengan sesama. Lalu dikatakan, ‘Tinggalkan mereka hingga keduanya berdamai’.” (HR. Muslim no. 2565)

Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban
Ada hadits yang menyatakan keutamaan malam nisfu Sya’ban bahwa di malam tersebut akan ada banyak pengampunan terhadap dosa. Di antaranya hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ


“Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”

Al-Mundziri dalam At-Targhib setelah menyebutkan hadits ini, ia mengatakan, “Dikeluarkan oleh At-Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al-Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Al-Bazzar dan Al-Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.”

Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan ia yaitu perawi yang dinilai dha’if.”

Hadits lainnya lagi yaitu hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ


“Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam nisfu Sya’ban, Allah mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.”

Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi evaluasi negatif atau di-jarh, namun haditsnya masih dicatat).” Berarti hadits ini bermasalah.

Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, ia mengatakan, “Hadits-hadits tersebut dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang mengambarkan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam nisfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhaifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan ia masukkan dalam kitab shahihnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 245).

Intinya, evaluasi kebanyakan ulama (baca: jumhur ulama), keutamaan malam nisfu Sya’ban dinilai dha’if. Namun sebagian ulama menshahihkannya.


Amalan di Malam Nisfu Sya’ban
Taruhlah hadits keutamaan malam nisfu Sya’ban itu shahih, bukan berarti dikhususkan amalan khusus pada malam tersebut ibarat kumpul-kumpul di malam nisfu Sya’ban dengan shalat jama’ah atau membaca Yasin atau do’a bersama atau dengan amalan khusus lainnya.

Karena mengkhususkan amalan ibarat itu harus dengan dalil. Kalau tidak ada dalil, berarti amalan tersebut mengada-ada.

Walau sebagian ulama ada yang menganjurkan shalat di malam nisfu Sya’ban. Namun shalat tersebut cukup dilakukan seorang diri.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nisfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan shalat.”

Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nisfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nisfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun kalau dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melaksanakan shalat dengan bilangan tertentu, ibarat berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini terang suatu kasus bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 23: 131)

Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun wacana keutamaan malam nisfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melaksanakan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada misalnya di masa kemudian dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai pendukung sehingga tidak perlu diingkari.” (Majmu’ Al-Fatawa, 23: 132)

Malam Nisfu Sya’ban sama dengan Malam Lainnya

Kalau kita biasa shalat tahajud di luar nisfu Sya’ban, nilainya tetap sama dengan shalat tahajud di malam nisfu Sya’ban.

‘Abdullah bin Al Mubarak rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nisfu Sya’ban, lantas ia pun memberi balasan pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan yaitu malam nisfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam nisfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).

Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam nisfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang mengambarkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam banyak sekali hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam nisfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29). (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678)

Cukup Perbanyak Amalan Puasa di Bulan Sya’ban
Kalau mau meraih kebaikan, bisa diraih dengan memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,


Keutamaan Puasa  di Bulan Sya'ban dan  Malam Nisfu Sya'ban

“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara tepat sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat ia berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)

Yang Punya Utang Puasa Ramadhan Segera Lunasi

Bagi yang punya utang puasa Ramadhan, segeralah dilunasi lantaran bulan Sya’ban yaitu bulan terakhir sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Dari Abu Salamah, ia menyampaikan bahwa ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,


كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih mempunyai utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah bisa mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) menyampaikan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah lantaran ia sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Perbanyak Pula Amalan Bacaan Al-Qur’an di Bulan Sya’ban

Salamah bin Kahil berkata,

كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاء

“Dahulu bulan Sya’ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur’an.”

وَكَانَ عَمْرٌو بْنِ قَيْسٍ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ شَعْبَانَ أَغْلَقَ حَانَوَتَهُ وَتَفْرُغُ لِقِرَاءَةِ القُرْآنِ

‘Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya’ban, ia menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur’an.

Abu Bakr Al Balkhi berkata,

شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ


“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 92748)


Sumber : https://rumaysho.com/



= Baca Juga =





Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Wacana Penerimaan Peserta Bimbing Gres Pada Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Sederajat

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017
Bahwa untuk menjamin biar penerimaan  peserta  didik  baru  pada  satuan pendidikan  formal  yaitu  taman  kanak-kanak,  sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,  sekolah  menengah  kejuruan, atau  bentuk  lain yang  sederajat  perlu  dilakukan  secaa  objektif, akuntabel,  transparan,  dan tanpa  diskriminasi  guna meningkatkan saluran layanan pendidikan, pemerintah Menerbitkan Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat

Pasal 2 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru  berjalan  secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3 hingga dengan pasal 17 Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat.


Dalam Pasal 3 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa
(1)  PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online)  maupun  dengan  mekanisme  luar jejaring  (luring/offline)  dengan  memperhatikan kalender pendidikan.
(2)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melaksanakan PPDB  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  pada  bulan  Juni  sampai  dengan  bulan  Juli setiap tahun.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib  mengumumkan  secara  terbuka  proses pelaksanaan  dan  informasi  PPDB  antara  lain  terkait persyaratan,  seleksi,  daya  tampung  menurut ketentuan  rombongan  belajar,  biaya,  serta  hasil penerimaan  peserta  didik  baru  melalui  papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  SEDERAJAT 


Terkait Persyaratan sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah: 
a.  berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.  berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a.  calon  peserta  didik  baru  yang  berusia  7  (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b.  calon  peserta  didik  baru  berusia  paling  rendah  6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian  syarat  usia paling  rendah  6  (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan  istimewa/bakat  istimewa  atau  kesiapan belajar  dibuktikan  dengan  rekomendasi  tertulis  dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak  tersedia,  rekomendasi  sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan  tersebut  dilaksanakan sesuai  dengan  batas  daya  tampungnya  berdasarkan ketentuan  rombongan  belajar  dalam  Peraturan Menteri.

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.  mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
a.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.  mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.  memiliki  SHUN  SMP  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
SMK  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  bidang keahlian/program  keahlian/kompetensi  keahlian tertentu  dapat  menetapkan  tambahan  persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).   Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 8 Permendikbud  No  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau  surat  keterangan lahir  yang  dikeluarkan oleh pihak  yang  berwenang  dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  baik  warga  negara Indonesia  atau  warga  negara  asing  untuk  kelas  7  (tujuh) atau  kelas  10  (sepuluh)  yang  berasal  dari Sekolah di  luar negeri  selain  memenuhi  persyaratan, wajib  mendapatkan surat  keterangan  dari Direktur  Jenderal yang  menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat.

Untuk Jenjang SD, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung berdasarkan  ketentuan  rombongan  berguru sebagai berikut: a.  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 ayat (1); dan b.  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi. (2)  Dalam  seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  1  (satu) SD  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk  lain  yang sederajat mempertimbangkan  kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a; c)  nilai  hasil  ujian  SD atau  bentuk  lain  yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik  yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan  kawasan masing-masing.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  (1)  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat mempertimbangkan  kriteria  dengan  urutan  prioritas sesuai  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan berguru sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat (1) abjad a; c)  SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik yang diakui Sekolah. Pasal 11 ayat Ayat (2)  Jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a,  dikecualikan  bagi  calon  peserta  didik  gres pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.  Pasal 11 ayat (3)  Khusus  calon  peserta  didik  pada  SMK  atau  bentuk lain  yang  sederajat,  selain  mengikuti  seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, abjad c, dan  huruf  d, Sekolah dapat  melakukan  seleksi  talenta dan  minat  sesuai  dengan  bidang  keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian  yang  dipilihnya  dengan menggunakan  kriteria  yang  ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.


Permendikbud  No  17 Tahun 2017  Mengatur Sistem Zonasi PPDB


Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam pasal 15 hingga dengan 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat.

Pasal 15 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib  menerima  calon  peserta  didik  yang  berdomisili pada  radius  zona  terdekat  dari  sekolah  paling  sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2)  Domisili  calon  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang  diterbitkan  paling  lambat  6  (enam)  bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)  Radius  zona  terdekat  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh pemerintah daerah  sesuai dengan kondisi di kawasan tersebut menurut jumlah ketersediaan  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan  belajar  masing-masing  sekolah  dengan ketersediaan anak usia sekolah di kawasan tersebut.
(4)  Bagi  sekolah  yang  berada  di  daerah  perbatasan provinsi/kabupaten/kota,  ketentuan persentase  dan radius  zona  terdekat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  sanggup diterapkan  melalui kesepakatan  secara tertulis  antarpemerintah  daerah  yang  saling berbatasan.
(5)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a.  jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat  dari  sekolah  paling  banyak  5%  (lima persen)  dari  total  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima;
b.  jalur  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili diluar  zona terdekat  dari sekolah  dengan  alasan khusus  meliputi  perpindahan  domisili orangtua/wali peserta  didik atau  terjadi  peristiwa alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total  jumlah  keseluruhan  peserta  didik  yang diterima.

Pasal 16 Permendikbud  No  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan provinsi wajib menerima  peserta  didik  baru  yang  berasal  dari keluarga  ekonomi  tidak  mampu  yang  berdomisili dalam satu wilayah kawasan provinsi paling sedikit 20% (dua  puluh  persen)  dari  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima. 
(2)  Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  atau  bukti  lainnya  yang  diterbitkan  oleh pemerintah daerah.
(3)  Apabila  peserta didik  memperoleh  SKTM  dengan  cara yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(4)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan  hasil  evaluasi  Sekolah  bersama  dengan komite  sekolah,  dewan  pendidikan,  dan  dinas pendidikan  provinsi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15 tidak berlaku bagi SMK.


Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 (DISINI)

Demikian isu wacana Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 semoga bermanfaat.


=======================================



= Baca Juga =



Soal Latihan Ukk (Pat) Ips Kelas I Sd/Mi

SOAL LATIHAN UKK PAT IPS KELAS I SD/MI

Latihan Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) IPS SD Kelas 1. 

MATA PELAJARAN     : IPS
KELAS / SEMESTER   : 1/ II
WAKTU                   : 90 MENIT
NAMA :

I.     I. Berilah tanda silang pada abjad A,B atau C di depan tanggapan yang paling benar !
1.    Jam enam pagi kami sarapan bersama sebelum berangkat sekolah, ini yaitu bencana yang terjadi....
A.  Setiap hari
B.  Setiap minggu
C.  Setiap bulan
2.    Semua bencana yang sudah pernah terjadi disebut....
A.  Mimpi                   B. Angan – angan                 c. Peristiwa
3.    Peristiwa yang yang sanggup kau ingat adalah....
A.  Peristiwa pada waktu masih bayi
B.  Peristiwa pada awal masuk sekolah
C.  Peristiwa waktu dilahirkan
4.    Contoh pengalaman yang membuatmu senang adalah...
A.  Kamu punya kucing, kucingnya hilang
B.  Kamu naik sepeda kencang dan terjatuh
C.  Kamu libur sekolah diajak ayah ke pantai
5.    Sakit merupakan referensi bencana yang....
A.  Menyedihkan
B.  Menyenangkan
C.  Biasa saja
6.    Peristiwa tidak menyenangkan penting sebab ....
A.  untuk tidak mengulangi lagi
B.  untuk mengulang lagi
C.  agar tidak lupa
7.    Kita tahu bencana penting di masa kecil dari cerita
A.  guru           B. Teman            c. Orang renta
8.    Peristiwa penting yaitu bencana berkesan jadi kita akan selalu...
A.  lupa            B. Ingat                C. Tahu
9.    Adik sakit panas adik dibawa ke dokter bencana yang dialami
adik ....
A.  Tidak menyenangkan
B.  menyenangkan
C.  Biasa saja
10.    Letak rumah artinya....
A.  Nama daerah rumah berada
B.  Gambar wacana keadaan rumah
C.  Tempat rumah itu berada

11.    Rumah Nana terletak  di sebelah barat SDN Pagerayu 10 keterangan itu menawarkan ....
A.   Tempat
B.   Letak
C.  Arah mata angin

12.    Nani ingin kerumah temannya, Nani lupa alamat rumah temannya sebaiknya nani hafal alamat itu tujuannya agar....
A.  Tidak tersesat             
B.  Mudah dilihat     
C.  Tambah pengetahuan

13.    Fungsi ruang Dapur yaitu untuk....
A.  Mandi
B.  Masak
C.  Tidur

14.    Ibu mendapatkan tamu di ruang....
A.  Tamu                   B. Dapur             C. Tidur

15.    Tempat menyimpan barang bekas adalah...
A.  Dapur         B. Tempat sampah               C.Gudang

16.        Kamar mandi berfungsi untuk...
A.  Tidur          B. Mandi              C. Mencuci piring

17.    Syarat rumah sehat adalah...
A.  Ada lubang angin
B.  Ada garasi
C.  Ada tiang bendera

18.    Lubang cahaya dalam rumah berfungsi untuk....
A.  Membuat  rumah tidak kotor
B.  Membuat rumah tidak berantakan
C.  Membuat rumah tidak lembab

19.    Lantai disapu dan di pel agar....
A.  Bersih dan mengkilap
B.  Terang dan indah
C.  Segar dan harum

20.    Bak air di kamar mandi harus bersih cara membersihkan kolam air yaitu dengan....
A.  Mengepel baknya
B.  Menguras airnya
C.  Mencuci dengan sabun

II.     Isilah titik – titik dibawah ini dengn tepat!
21.    Peristiwa lucu akan menciptakan kita....
22.    Mainan kesayanganmu hilang, kau merasa sedih
23.     Itu termasuk bencana yang....
24.    Perayaan Ulang tahun merupakan bencana yang... 
25.    Alamat berkhasiat untuk menunjukan....
26.    Saya dan sobat – sobat bermain di ........            rumah                          

III.Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan sempurna !
27.    Tuliskan tiga referensi bencana menyenangkan yang pernah kau alami !
28.    Sebutkan tiga referensi bencana menyedihkan yang pernah kau alami di rumah !
29.    Tuliskan tiga ruang yang ada di rumahmu !
30.    Tuliskan tiga ciri rumah sehat !
31.    Sebutkan tiga alat yang sanggup dipakai untuk membersihkan rumah !
===================================================







= Baca Juga =