STRUKTUR KURIKULUM 2013 Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2017 |
Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017 Tanggal 10 Februari 2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan. Berdasarkan SKT tersebut dinyatakan bahwa Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
Dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017 Tanggal 10 Februari 2017 tentang Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 juga dinyatakan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan teladan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK. Untuk Perangkat Pembelajaran Lainnya seperti: a. Kompetensi Dasar tiap Mata Pelajaran; b. Silabus; c. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan d. Kelompok Kompetensi yang akan dilakukan sertifikasi akan ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Lampiran Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 dapat diunduh pada link berikut;
Salinan Lamp SK Dirjen Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan No 130
Sumber:
https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2285/surat-keputusan-dirjen-dikdasmen-nomor-130-tahun-2017-tentang-struktur-kurikulum