Jadwal Registrasi Dan Persyaratan Beasiswa S2 Dan S3 Lpdp (Beasiswa Resmi Pemerintah) Tahun 2017

Berikut ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral dan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017

JADWAL PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN BEASISWA S2 DAN S3 LPDP (BEASISWA RESMI PEMERINTAH) TAHUN 2017


A. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah acara beasiswa yang didanai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.

Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang berpengaruh sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian santunan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.

Sasaran Pendaftar BPI Program Magister dan Doktoral ialah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang berpengaruh serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, ialah sebagai berikut:

·          Bidang Teknik,
·          Bidang Sains,
·          Bidang Pertanian,
·          Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
·          Bidang Akuntansi dan Keuangan,
·          Bidang Hukum,
·          Bidang Agama,
·          Bidang Pendidikan,
·          Bidang Sosial,
·          Bidang Ekonomi,
·          Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,

Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:

·          Kemaritiman,
·          Perikanan,
·          Pertanian,
·          Ketahanan Energi,
·          Ketahanan Pangan,
·          Industri Kreatif,
·          Manajemen Pendidikan,
·          Teknologi Transportasi,
·          Teknologi Pertahanan dan Keamanan,
·          Teknologi Informasi dan Komunikasi,
·          Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
·          Lingkungan Hidup,
·          Keagamaan,
·          Ketrampilan (Vokasional),
·          Ekonomi/Keuangan Syariah,
·          Budaya/Bahasa,
·          Hukum Bisnis Internasional.

Persyaratan Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Persyaratan bagi Pendaftar BPI untuk acara Magister atau acara Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.

PERSYARATAN PENDAFTAR PROGRAM MAGISTER Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Pendaftar BPI Program Magister harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
·          Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak penutupan registrasi di setiap periode pendaftaran.
·          Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
·          Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
·          Memilih acara studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
·          Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:

1.   Bersedia kembali ke Indonesia sehabis selesai studi;
2.   Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
3.   Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.   Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar aba-aba etik Akademik;
5.   Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.   Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.   Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.   Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri kalau mendaftar acara beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.   Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

·          Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu :
1.    Masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
2.    Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

·        Telah menuntaskan studi pada acara sarjana/sarjana terapan.
·        Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) acara magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
·        Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
IPK yang dibawah 3,0 sanggup melaksanakan registrasi kalau mempunyai LoA
LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.
·          Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa absurd lainnya yang ditentukan LPDP.
·          Pendaftar Magister Dalam Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
2.    TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
3.    TOAFL 500 bagi acara studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

·          Pendaftar Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 mempunyai skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
2.    TOEFL iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.

·          Pendaftar BPI Program Magister yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan
·          Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.    Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.    Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.    Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.    Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.    Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

·          Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa absurd sebagaimana terlampir.
·          Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling usang 24 (dua puluh empat) bulan.
Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1.    Kelas Malam;
2.    Kelas Eksekutif;
3.    Kelas Karyawan;
4.    Kelas Jarak Jauh;
5.    Kelas Weekend;
6.    Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7.    Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali acara joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP.

·          Menulis rencana studi sesuai acara studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
·          Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 hingga 700 kata) dengan tema:
1.    “Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2.    “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;

PERSYARATAN PROGRAM DOKTORAL Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Doktoral harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·          Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak penutupan registrasi di setiap periode pendaftaran.
·          Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
·          Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
·          Memilih acara studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
·          Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
1.    Bersedia kembali ke Indonesia sehabis selesai studi;
2.    Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
3.    Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.    Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar aba-aba etik Akademik;
5.    Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.    Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.    Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.    Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri kalau mendaftar acara beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.    Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

·          Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu :
1.   Masyarakat umum, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2.   Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
3.   Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

·          Telah menuntaskan studi pada acara magister/magister terapan.
·          Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) acara magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
·          Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
1.    Sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional; atau
2.    IPK yang dibawah 3,25 sanggup melaksanakan registrasi kalau memiliki LoA Unconditional.
3.    LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,25.

·          Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa absurd lainnya yang ditentukan LPDP.
·          Pendaftar BPI Program Doktoral Dalam Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya :
1.    TOEFL ITP® 500/iBT® 60/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
2.    TOEFL ITP® 530/iBT® 70/IELTS™ 6,0/TOEIC® 700 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
3.    TOAFL 530 bagi acara studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

·          Pendaftar BPI Program Doktoral Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) mempunyai skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
2.    TOEFL iBT® 94/ IELTS™ 7,0/TOEIC® 850 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.

·          Pendaftar BPI Program Doktoral yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
·          Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.    Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.    Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.    Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.    Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.    Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

·          Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa absurd sebagaimana terlampir.
·          Masa studi paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.
·          Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1.    Kelas Malam;
2.    Kelas Eksekutif;
3.    Kelas Karyawan;
4.    Kelas Jarak Jauh;
5.    Kelas Weekend;
6.    Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7.    Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali acara joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP

·          Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai acara studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan.
·          Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 hingga 700 kata) dengan tema:
1.    “Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2.    “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;

PERGURUAN TINGGI TUJUAN/PENYELENGGARA PROGRAM Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
·          Ketentuan Perguruan Tinggi tujuan dalam negeri sebagai berikut:
1.    institusi yang terakreditasi A dengan acara studinya terakreditasi A atau B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
2.    institusi yang terakreditasi B dengan acara studi hanya yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
·          Perguruan Tinggi tujuan luar negeri sesuai dengan daftar yang telah ditentukan oleh LPDP.


KOMPONEN BEASISWA Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
·          Biaya Pendidikan :
·          Pendaftaran/ admission fee / registration fee (at cost);
·          SPP/tuition fee (at cost); (tidak termasuk matrikulasi bahasa & non bahasa, semester pendek dan studi lapangan (field study));
·          Non-SPP, yang sanggup dipakai untuk tunjangan buku; penelitian tesis atau disertasi yang berbasis riset; seminar/konferensi/lomba yang bertaraf internasional; publikasi jurnal internasional; atau wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
·          Biaya Pendukung :
·          Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost);
·          Asuransi kesehatan dasar (hanya untuk akseptor beasiswa);
·          Visa / resident permit (at cost: pilih salah satu);
·          Hidup bulanan/living allowance (paket);
·          Tunjangan keluarga/family allowance, (paket);
·          Kedatangan/settlement allowance (paket);
·          Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP.
  
WAKTU PENDAFTARAN DAN PROSES SELEKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral

Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut :

Pendaftaran BPI tahun 2017 diperuntukan kepada pendaftar dengan rencana memulai studi / perkuliahan untuk tahun akademik 2018.

Tahap
Perguruan Tinggi Tujuan
Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan
1
Dalam Negeri
Penutupan Pendaftaran
3 April 2017
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Dokumen
17 April 2017
Seleksi Assessment secara Online
19 – 20 April 2017
Penetapan Hasil Seleksi Assessment secara Online
5 Mei 2017
Seleksi Substansi
15 Mei – 9 Juni 2017
Penetapan Hasil Seleksi Substansi
19 Juni 2017
2
Luar Negeri
Penutupan Pendaftaran
7 Juli 2017
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Dokumen
26 Juli 2017
Seleksi Assessment secara Online
28 – 29 Juli 2017
Penetapan Hasil Seleksi Assessment secara Online
16 Agustus 2017
Seleksi Substansi
28 Agustus – 30 September 2017
Penetapan Hasil Seleksi Substansi
12 Oktober 2017

Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

TAHAPAN SELEKSI BPI  Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Tahapan Seleksi BPI ialah sebagai berikut:

·          Pendaftaran
Pendaftar mengisi formulir registrasi secara online pada laman resmi LPDP;
Pendaftar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
Semua dokumen pada poin di atas wajib dibawa pada tahap seleksi substansi bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.

·          Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini ialah yang telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses investigasi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.

·          Seleksi Assessment Online
Pesesrta Peserta yang lulus seleksi manajemen pada pendaftaran online berhak mengikuti  seleksi Assessment yang dilaksanakan secara online.

·          Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
Peserta yang lulus seleksi Assessment secara online berhak mengikuti seleksi substansi yang terdiri dari wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah dipakai untuk registrasi beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia sanggup mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 2 (dua) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
Jika telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 1 (satu) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
Jika telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak sanggup mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.

·          Penetapan Penerima Beasiswa
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada Pendaftar yang lulus melalui akun registrasi online Pendaftar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi akseptor beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun acara ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi akseptor beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.

Larangan dan Sanksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
1.    Pendaftar BPI LPDP dihentikan melaksanakan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada dikala proses registrasi dan/atau proses seleksi.
2.    Pendaftar BPI LPDP yang melaksanakan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagamana dimaksud pada angka (1) akan diberikan hukuman tidak boleh melanjutkan proses seleksi serta dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
3.    Pendaftar BPI LPDP yang telah dinyatakan lulus seleksi substansi, dihentikan mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi dari dalam negeri ke luar negeri.
4.    Pendaftar BPI LPDP dihentikan mengundurkan diri sehabis dinyatakan lulus seleksi substansi.
5.    Pendaftar BPI yang mengundurkan diri sehabis dinyatakan lulus seleksi substansi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
6.    Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan hukuman bagi Penerima Beasiswa LPDP diatur melalui Peraturan Direktur Utama tersendiri.



B. BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA (BPI) PROGRAM BANTUAN BIAYA PENYUSUNAN TESIS/DISERTASI TAHUN 2017

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) acara Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang mempunyai keterbatasan dana untuk menuntaskan tesis/disertasinya, baik yang sedang berguru di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan acara ini ialah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan sanggup menunjukkan bantuan bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beasiswa Tesis ialah santunan pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada tesis untuk acara magister berbasis-riset (research based) yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dalam rangka tersedianya sumber daya insan yang berkualitas, produktif dan berdaya saing serta diberikan dalam rangka penyelesaian studi.

Beasiswa Disertasi ialah santunan pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta tersedianya sumber daya insan yang berkualitas, serta diberikan dalam 2 (dua) tahap sesuai perkembangan kemajuan penelitian.

SASARAN PROGRAM
·          Mahasiswa Magister yang tesisnya berbasis riset (research based) dan Doktoral dari Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi luar negeri; dan
·          Topik penelitian termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak mempunyai sumber pendanaan dalam menuntaskan tesis dan disertasinya.

PERSYARATAN PENDAFTAR Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
·        Mahasiswa yang sanggup mengajukan permohonan santunan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
·        Warga Negara Indonesia yang sedang menuntaskan tesis atau disertasi.
Batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun registrasi sebesar-besarnya :
45 tahun bagi Pendaftar acara Beasiswa Tesis, dan
50 tahun bagi Pendaftar acara Beasiswa Disertasi.
·        Berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Perguruan Tinggi di dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. atau sudah mempunyai kerjasama dengan LPDP.
·        Telah menuntaskan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau bagi Pendaftar dari perguruan tinggi luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya:
3,25, pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
3,5, pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
·        Dinyatakan lulus ujian atau seminar proposal oleh pimpinan acara pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis;
·        Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
·        Judul penelitian dan bidang kajian bersifat unggulan dan/atau prioritas tematik pemerintah sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus LPDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP wacana Beasiswa LPDP.
·        Tidak sedang dan tidak akan mendapatkan Beasiswa Tesis dan Disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen santunan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
·        Tidak sedang mendapatkan jenis Beasiswa LPDP lainnya atau akseptor beasiswa dari sumber lainnya yang menunjukkan komponen pendanaan penelitian untuk tesis atau disertasi.

MEKANISME PENDAFTARAN Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

1.    Pendaftar mengisi formulir registrasi secara online di laman resmi LPDP dengan melampirkan:
2.    Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah lulus ujian/seminar proposal dan disetujui oleh pembimbing atau promotor;
3.    Rencana penelitian dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir);
4.    Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis ditandatangani oleh bab akademik atau pembimbing akademik (sesuai format terlampir);
5.    Transkrip orisinil nilai final seluruh mata kuliah;
6.    Menulis sesai dengan tema peranan akseptor beasiswa santunan tesis atau disertasi dalam upayanya:
7.    meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional;
8.    menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa; dan/atau;
9.    memberikan bantuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, dan budaya.
10. Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya berlaku yang telah diketahui oleh pembimbing atau promotor (sesuai format terlampir);
11. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mendapatkan santunan Beasiswa Pendidikan Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
12. Surat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas (sesuai format terlampir).
13. Pendaftar mengirimkan formulir registrasi dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman resmi LPDP.

KOMPONEN PEMBIAYAAN Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantaun Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing acara ialah sebagai berikut:
Untuk dalam negeri:

Tesis
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 15.000.000,-
Rp. 20.000.000,-

Disertasi
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 50.000.000,-
Rp60.000.000,-

Untuk luar negeri:
Tesis
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 20.000.000,-
Rp. 25.000.000,-


Disertasi
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 60.000.000,-
Rp. 70.000.000,-

·        Komponen Dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) hanya  dipakai untuk penyelesaian tesis dan/atau disertasi yang meliputi:
Biaya material/bahan habis pakai;
Biaya material untuk sewa alat, bukan pembelian alat;
biaya perjalanan penelitian (pengambilan data), yaitu 1 kali tiket pesawat PP kelas Ekonomi ke daerah pengambilan, tidak diperkenankan anggaran untuk transport lokal, fasilitas dan sejenisnya;
Biaya analisis, terkait kegiatan uji material yang tidak bisa dilakukan di dalam perguruan tinggi studi, dan harus dilakukan di luar perguruan tinggi (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya);
biaya publikasi (apabila harus membayar); dan
penggandaan tesis/disertasi.

·        Komponen Dana Beasiswa yang tidak ditanggung antara lain;
Biaya hidup
Biaya pembelian alat dan/atau fixed asset;
Biaya pembuatan visa dan asuransi kesehatan kalau peneliti berpindah negara;
Biaya Ujian atau Seminar;
Biaya Publikasi Jurnal;
Biaya Pengiriman Barang / kurir;
Biaya Transkripsi dan translasi;
Biaya Pembelian Buku
Biaya Pembelian Software
Honor yang meliputi:
Pengolahan data;
Honor penguji;
Honor pengisian kuesioner;
Honor peneliti;
Honor pendamping peneliti;
Honor lain yang tidak mempunyai alat bukti kuat.
Biaya transportasi lokal, antara lain: taksi, angkutan kota, bis, dll;
Biaya komunikasi, menyerupai pulsa, internet, dan lain-lain;
Biaya tak terduga lainnya.

·        Pembayaran Dana Beasiswa Tesis atau Disertasi dibayarkan 2 (dua) kali, dibayarkan 2 (dua) tahap, yaitu:
tahap pertama sebesar 70% sehabis usulan disetujui,
tahap kedua sebesar 30% sehabis salinan tesis atau disertasi diterima oleh LPDP.
·        Jangka waktu untuk penyelesaian tesis atau disertasi yang didanai terhitung semenjak penetapan hingga dengan selambat-lambatnya:
12 (dua belas) bulan untuk tesis di dalam maupun luar negeri;
24 (dua puluh empat) bulan untuk disertasi di dalam maupun luar negeri.
·        LPDP menetapkan besaran dana beasiswa yang bersifat final dan tidak sanggup diganggu
·        Pelaporan Akhir, yaitu dengan mengirimkan laporan ke LPDP, berupa:
a, Laporan penggunaan anggaran;
b. Sinopsis dan soft copy Tesis/Disertasi yang final dan sudah ditandatangani semua pembimbing/promotor dan penguji. Paling lambat 1 (satu) bulan sehabis dinyatakan lulus.

JADWAL SELEKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantaun Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Periode
Asal Perguruan Tinggi
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
2017
Dalam Negeri dan Luar Negeri
Pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali / tahun, dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar dan kuota yang ditentukan oleh LPDP. Jika belum memenuhi kuota yang ditentukan oleh LPDP, maka batas registrasi terakhir tanggal 15 Oktober 2017

Waktu pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali setahun, dengan ketentuan pada kondisi tertentu dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar.

MEKANISME SELEKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Mekanisme seleksi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
·          Seleksi Administrasi, dan
·          Seleksi Substansi.
·          Pelaksanaan Seleksi Administrasi dilakukan dengan investigasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi.
·          Dokumen persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada angka (3) meliputi:
Formulir Pendaftaran yang telah diisi;
Proposal Tesis dan/atau Disertasi yang telah ditandatangani oleh pembimbing;
Ringkasan hasil penelitian yang dibutuhkan dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir).
Transkrip Nilai Akhir Seluruh Mata Kuliah pada jenjang studi yang sedang dijalani;
Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis ditandatangani oleh bab akademik atau pembimbing akademik;
Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diketahui pembimbing/promotor (sesuai format terlampir);
Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mendapatkan santunan Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
Surat rekomendasi dari Pimpinan Pascasarjana/Fakultas untuk mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi (sesuai format terlampir).
·          Pelaksanaan Seleksi Substansi dilakukan dengan menilai dokumen persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada angka (3) oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang ditetapkan oleh LPDP.
·          Kriteria evaluasi Seleksi Substansi sebagaimana dimaksud pada angka (5) mencakup :
1.    Urgensi penelitian terkait riset unggulan;
2.    Studi literatur;
3.    State of the art;
4.    Metodologi penelitian;
5.    Output yang diharapkan;

6.    Kontribusi teoritis terhadap keilmuan dan mudah terhadap pembangunan nasional; dan
7.    Kelayakan aspek biaya yang diajukan.

·          Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia sanggup mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Jika telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 2 (dua) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
2.    Jika telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 1 (satu) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
3.    Jika telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak sanggup mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.

SANKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
·          Sanksi diberikan kepada akseptor Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melaksanakan pelanggaran sebagai berikut:
·          Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi,
·          Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen,
·          Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
·          Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
·          Penerima beasiswa dijatuhi eksekusi baik perdata ataupun pidana alasannya melanggar aturan di negara tujuan belajar,
·          Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam waktu bersamaan,
·          Penerima beasiswa ditemukan melaksanakan plagiat.





= Baca Juga =