Aturan Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka Saat Ini Masih Didasarkan Pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka. Namun, hukum ini sengaja saya upload kembali lantaran masih banyak sekolah yang belum mengetahui hukum penggunaan pakaian seragam pramuka.
Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012, Seragam pramuka secara umum dibagi menjadi Pakaian Seragam Harian, Pakaian Seragam Kegiatan, Pakaian Seragam Upacara dan Pakaian Seragam Khusus yaitu pakaian yang dikenakan secara khusus.
Pakaian seragam pramuka mempunyai fungsi dan tujuan yaitu sebagai sarana pendidikan dan identitas untuk meningkatkan gambaran gerakan pramuka dan bertujuan supaya seluruh anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, mempunyai jiwa korsa, dan berdisiplin. Oleh lantaran itu pengetahuan akan ketentuan atau hukum mengenai pakaian seragam pramuka harus diketahui dengan niscaya supaya seluruh anggota gerakan pramuka memahami dan menerapkan hukum perihal fatwa penggunaan seragam pramuka.
Selain itu, pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diterapkan disekolah maka penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah tidak akan terlepas dari seluruh aspek termasuk seragam kepramukaan.
Petunjuk penyelenggaraan seragam pramuka diatur oleh peraturan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 174 Tahun 2014, yang merupakan fatwa yang resmi memuat secara rinci mengenai seragam anggota gerakan pramuka. Berikut ini teladan pakaian seragam pramuka harian untuk penggalang dan penegak.
Aturan / Petunjuk penyelenggaraan seragam pramuka Secara lengkap termasuk pakaian Pembina, pakaian pada dikala upacara dan lainnya sanggup anda download pada link berikut: