Berdasarkan Permendikbud 21/2015 Ortu Wajib Mengantarkan Anaknya Di Hari Pertama Masuk Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan hukum teknis yang sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tak tanggung – tanggung regulasi tersebut di tuangkan dalam Permendikbud 21/2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan kewajiban orang bau tanah mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana tertuang dalam Permendikbud 21/2015. Permendikbud tersebut menurutnya sudah dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota final pekan lalu. "Memang benar, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama," kata pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu kemarin.


Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Lebih dari itu, Pranata menyampaikan orangtua harus benar-benar ikut masuk hingga di dalam kelas.



Setelah hingga di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. "Dalam pertemuan ini ada semacam ijab qabul bahwa orangtua bau tanah menitipkan anaknya kepada guru di sekolah," tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.



Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian rapor atau ketika perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, relasi orangtua dengan guru yang erat dapat memecahkan duduk kasus siswa. "Baik dalam mencar ilmu atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah," ujar Pranata.


Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan hukum orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melakukan upacara bendera setiap Senin. Selama ini berdasarkan Pranata, upacara hanya dilakukan di tanggal 17 saja atau sekali dalam sebulan.

"Padahal dengan upacara bendera, dapat mendidik kedisiplinan siswa," katanya. Siswa yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga dapat mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

Aturan gres berikutnya ialah kewajiban berdoa tolong-menolong ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Pranata menyampaikan untuk awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin oleh guru. Tetapi berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. "Kebiasaan berdoa ini juga mulai ditinggalkan," tandas Pranata.

Setelah berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan setiap hari, tidak akan kuat pada proses pembelajaran.

"Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu usaha atau lagu-lagu daerah," kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.

Lagu-lagu patriotik terkenal ibarat Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu tempat setempat.

Pranata mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Menurut Pranata awal tahun aliran gres 2015-2016 akan dimulai 27 Juli. Kemendikbud memperlihatkan isyarat kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan gres itu. Jika ada sekolah yang nakal tidak menerapkan hukum tadi, disiapkan hukuman teguran.


Sumber: jpnn.com