Berita besar hati bagi PNS, Kepastian Kenaikan honor PNS tahun 2015 selesai sanggup diketahui sehabis pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini honor Pokok PNS golongan I sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gaji Pokok PNS Gololongan I Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan II sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gaji Pokok PNS Gololongan II Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gaji Pokok PNS Gololongan III Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gaji Pokok PNS Gololongan IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015
Demikian info Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang dikala ini masih berlaku alasannya yaitu belum ada PP Gaji terbaru. TERIMA KASIH.
Demikian info Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang dikala ini masih berlaku alasannya yaitu belum ada PP Gaji terbaru. TERIMA KASIH.
=======================================