Pp Honor Ke 13 Tahun 2015

PP 38 TAHUN 2015

Peraturan Pemerintah perihal Pemberian honor ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 tamat diterbitkan  oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.

Pasal 2 ayat 1-3 PP Nomor 38 Tahun 2015

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tunjangan.

Pasal 3 ayat  1 dan 2  PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ketigas Belas


Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015


Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ke 13

Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 proteksi gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015


Berikut ini Peraturan Penerintah atau PP tentang Pemberian Gaji Bulan Ke 13 bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan peserta Pensiun

NO PERATURAN
DESKRIPSI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2014
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE - 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2013
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2012
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2011
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS  ATAU GAJI KE - 13DAN TAHUN ANGGARAN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2010
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN 
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2009
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2008
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13  DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2007
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2006
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2005
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN


Demikian isu perihal PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat. 


=======================================