PP 38 TAHUN 2015 |
Peraturan Pemerintah perihal Pemberian honor ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 tamat diterbitkan oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tunjangan.
Pasal 3 ayat 1 dan 2 PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ketigas Belas |
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ke 13 |
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 proteksi gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
Berikut ini Peraturan Penerintah atau PP tentang Pemberian Gaji Bulan Ke 13 bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan peserta Pensiun
NO PERATURAN | DESKRIPSI |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2014 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE - 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2013 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2012 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2011 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE - 13DAN TAHUN ANGGARAN 2011 |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2010 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2009 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2008 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2007 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2006 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2005 | PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
Demikian isu perihal PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat.
=======================================