Tunjangan Sertifikasi Guru / Profesi Guru atau dikenal dengan TPG tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi warta adanya rencana peniadaan dukungan Sertifikasi Guru atau profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, dukungan Sertifikasi Guru atau profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk dukungan Sertifikasi Guru atau profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk dukungan Sertifikasi Guru atau profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian dukungan Sertifikasi Guru atau profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU wacana Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, dukungan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa dukungan profesi, dukungan fungsional, dukungan khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak biar tidak menciptakan interpretasi sendiri wacana status dukungan profesi guru alasannya yaitu pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai dukungan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan dukungan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, dukungan tersebut mencakup dukungan kinerja dan dukungan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa dukungan Sertifikasi Guru atau profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya yaitu tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah dukungan kinerja itu sama dengan dukungan Sertifikasi Guru atau dukungan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata
sumber: gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus