Mekanisme Pengangkatan Dan Pelaksanaan Verifikasi Ulang Honorer K2

MenpanRB, Yuddy Chrisnandi. menyampaikan ada beberapa prosedur  untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, contoh rekrutmen dilakukan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang diharapkan biaya Rp 34 triliun. "Oleh alasannya ialah itu, proses rekrutmennya dilakukan sedikit demi sedikit alasannya ialah menyangkut keterbatasan anggaran," kata Yuddy.


Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. "Kita akan cek kembali. Kaprikornus kami akan sisir kembali. Kami minta tunjangan semua pihak," kata Yuddy

Ketiga, Kementerian PANRB yang menunjukkan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang memberikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan gugusan dari PPK," katanya.

Keempat, sesuai dengan UU ASN prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.

Pasca lahirnya komitmen pemerintah dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan ialah verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut. Karena itu, Kementerian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya pemda untuk secepatnya melaksanakan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi. Di harapkan bulan Desember, Pemerintah Daerah sudah simpulan memverifikasi data honorer K2

Verifikasi Data Honorer K2 perlu dilakukan supaya dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan usulan embel-embel gugusan CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 perihal ASN, usulan itu harus menurut analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ungkapnya ketika mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).

Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan hingga pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melaksanakan seleksi " imbuhnya.

Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu akseptor yang lulus, sesudah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu akseptor yang bodong. Ada beberapa kepala kawasan yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal menyerupai itu jangan terulang lagi.

Sumber: Menpan.go.id