Praktik perpeloncoan yang mengarah pada kekerasan dan pelecehan pada masa orientasi peserta latih gres (MOPDB), ternyata diduga masih terjadi di beberapa daerah.
Sebenarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semenjak setahun yang kemudian telah menerbitkan peraturan yang di dalamnya melarang sekolah melaksanakan aktivitas yang mengarah pada praktik-praktik tersebut. Peraturan bernomor 55 tahun 2014 itu juga menyebutkan secara terang bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab melaksanakan ketentuan tersebut.
Bahkan untuk memperkuat peraturan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian telah meminta pertolongan biar para pimpinan kawasan sebagai atasan kepala sekolah melaksanakan tindakan atau eksekusi disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi.
Namun dalam prakteknya Larangan Praktik Kekerasan pada MOPDB Yang dikeluarkan Mendikbud ternyata belum efektif. Terbukti di beberapa kawasan masih terjadi kekerasan yang diduga terjadi pada MOPDB. Inspektur Jenderal, Kemendikbud, Daryanto, contohnya hadir eksklusif ke Sekolah Menengah Pertama Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat terkait meninggalnya seorang siswa berjulukan Evan Christoper Situmorang.
Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi juga tiba ke Tanjung Uban, Bintan pada Selasa (4/8) sehabis mendapatkan laporan siswa meninggal diduga akhir kelelahan sehabis mengikuti MOPDB di Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 Tanjung Uban. Ada pula utusan dari Kemendikbud yang hadir di Tuban, Jawa Timur terkait kasus meninggalnya seorang siswa yang juga diduga akhir kelelahan. Sedangkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad juga tiba eksklusif ke Garut terkait kasus tenggelamnya siswa Sekolah Menengah kejuruan Al Hikmah, Fazri Fauzi.
Mudah-mudahan dugaan adanya kekerasan dalam aneka macam aktivitas di sekolah tidak lagi terjadi. Oleh sebab itu, kepala sekolah dan guru wajib memantau dan bertanggug jawab atas seluruh aktivitas sekolah, menyerupai aktivitas penerimaan anggota gres kepramukaan, paskibra, peresmian anggota OSIS dan aneka macam aktivitas ekstrakurikuer lainnya