Ini Cara Penentuan 1 Syawal Yang Memungkinkan Terjadi Perbedaan Hari Raya

Penentuan awal dan selesai Ramadhan sanggup dilakukan melalui salah satu dari tiga cara di bawah ini:
1.   Rukyatul hilal ( melihat bulan sabit )
2.   Menyempurnakan bulan sya`ban manjadi tiga puluh hari
3.   Memperkirakan bulan sabit atau dengan menggunakan ilmu falaq


Cara pertama: rukyatul hilal
Yaitu melihat hilal (bulan baru/sabit) setelah  ijtima’ (konjungsi) dan sehabis wujud/muncul di atas ufuk pada ahir bulan dengan mata telanjang atau melalui alat. Cara ini menurut sabda Rasulullah SAW: “Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal .” ( HR Bukhori dan Muslim)  

Hadits lain menegaskan bahwa cara memilih awal Ramadhan yaitu dengan melihat bulan sabit. “berpuasalah jikalau telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”.  (HR Bukhori dan Muslim).

Cara ini merupakan cara yang paling gampang dan sanggup dilakukan oleh semua orang sepanjang yang berangkutan tidak termasuk cacat penglihatan. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi ummat pada awal keisalaman dimana lebih banyak didominasi kaum muslimin  pada waktu itu masih banyak yang belum sanggup baca dan tulis. 

Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang sanggup mendapatkan amanah dan tidak cacat dalam agamanya (adil) sanggup dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan wacana awal bulan Ramadhan. Hal itu menurut hadits Ibnu Umar beliau berkata bahwa dikala semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, kemudian saya laporkan kepada Nabi kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin untuk berpuasa”. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni ). 

Cara kedua: Menyempurnakan bulan Sya`ban manjadi tiga puluh hari
Ketika para perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya`ban baik keadaan langit berawan, mendung atau cerah, maka cara memilih awal bulan Ramadhan dalam keadaan menyerupai ini yaitu mengakibatkan bilangan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh.

Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi. Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi  wa sallam  bersabda: ”berpuasalah jikalau telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal, apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bulan sya`ban menjadi tiga uluh hari”. (HR Bukhori dan Muslim).

”Bulan (sya`ban) itu dua puluh sembilan malam, maka jaganlah puasa sampai kalian melihatnya (hilal) apabila terhalang olehmu mendung maka sempurnaan menjadi tigapuluh malami” ( HR Bukhori )

Cara ketiga: Memperkirakan bulan sabit atau dengan menggunakan ilmu falaq
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:  “Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal, apabila terhalang olehmu mendung maka perkirakanlah” ( HR Bukhori dan Muslim).

Sebagian ulama, seperti; Muthrif bin Abdullah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah beropini bahwa maksud  faqduru lah  yaitu perkirakanlah bulan sesuai dengan menzilahnya (posisi orbitnya).

Pendapat Abul Abbas Ibnu Siraj dari kalangan ulama Syafi`iyyah, menyampaikan bahwa orang yang mengetahui awal Ramadhan melalui ilmu falaqnya, maka beliau wajib berpuasa.  ( lihat al-Majmuk oleh an-Nawawi; 6/279,280).

Cara ketiga untuk penentuan awal bulan mengundang perhatian lebih luas bagi para ulama kontemporer dan mahir dengan berkembangnya ilmu falaq modern. Sebagaimana dikutip oleh al-Qardhawi dalam risalah Ramadhan dimana sebagian ulama besar pada kala modern ini menyerupai Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Zarqa` berpandangan bahwa perlunya ummat Islam beralih dari cara yang sederhana menuju cara yang lebih modern dan terukur dalam memilih awal bulan Ramadhan yaitu dengan berpedoman kepada ilmu falaq modern yang mana teori-teori yang dibangun menurut ilmu yang niscaya dan perhitungan yang sangat teliti. Cara ini dilakukan dengan memanfaatkan falaq modern sebagai pendukung melaksanakan rukyat hilal, dan  rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan bulan Ramadhan dan Syawal.