Beasiswa Penyusunan Tesis Dan Disertasi


Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) aktivitas Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang mempunyai keterbatasan dana untuk menuntaskan tesis/disertasinya, baik yang sedang berguru di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan aktivitas ini ialah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan sanggup memperlihatkan bantuan bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persyaratan Pendaftar
Mahasiswa yang sanggup mengajukan permohonan sumbangan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
2.
Batas Usia maksimum pelamar pada ketika penutupan registrasi adalah:
a.
40 tahun untuk pelamar aktivitas Beasiswa Tesis,
b.
45 tahun untuk pelamar aktivitas Beasiswa Disertasi.
3.
Lulusan aktivitas studi:
a.
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
b.
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Mahasiswa sudah menuntaskan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
a.
3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
b.
3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
5.
Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan aktivitas pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis.
6.
Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
7.
Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
a.
Bidang Teknik,
b.
Bidang Sains,
c.
Bidang Kelautan dan Perikanan,
d.
Bidang pertanian,
e.
Bidang pendidikan,
f.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
g.
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
h.
Bidang Ekonomi,
i.
Bidang Hukum,
j.
Bidang Agama,
k.
Bidang Sosial,
l.
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.
8.
Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
a.
Kemaritiman,
b.
Perikanan,
c.
Pertanian,
d.
Ketahanan Energi,
e.
Ketahanan Pangan,
f.
Industri Kreatif,
g.
Manajemen Pendidikan,
h.
Teknologi Transportasi,
i.
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
j.
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
k.
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
l.
Keperawatan
m.
Lingkungan Hidup,
n.
Keagamaan,
o.
Ketrampilan (Vokasional),
p.
Ekonomi/Keuangan Syariah,
q.
Budaya/Bahasa, dan
r.
Hukum Bisnis Internasional.
9.
Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima sumbangan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen sumbangan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.

Mekanisme Pengajuan
1.
Pelamar harus mengisi formulir registrasi yang tersedia melalui formulir online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
a.
Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
b.
Transkrip nilai selesai seluruh mata kuliah;
c.
Essay (500 hingga 700 kata) yang menguraikan ihwal peranan peserta beasiswa dalam upayanya:
1.
Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
2.
Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
3.
Memberikan bantuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
d.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang sanggup diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
1.
Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data),
2.
Bahan habis pakai,
3.
Buku rujukan (hanya buku rujukan yang dipakai dalam penelitian),
4.
Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
5.
Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
6.
Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
7.
Penggandaan tesis/disertasi.
RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.
2.
Pelamar mengirimkan formulir registrasi dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP.

Komponen Pembiayaan
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing aktivitas ialah sebagai berikut:
1.
Untuk dalam negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak memakai Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak Menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 60.000.000,-
Rp75.000.000,-
2.
Untuk luar negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak memakai Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak Menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 30.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 120.000.000,-
Rp. 150.000.000,-

Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan Agustus.
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP diwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI ialah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir registrasi secara online pada laman resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
c.
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini ialah yang telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses investigasi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yang lulus seleksi manajemen pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah dipakai untuk registrasi beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melaksanakan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
b.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi peserta beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
c.
Metode pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan:
1.
Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan.
2.
Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan.

Bentuk Pelanggaran
Sanksi diberikan kepada peserta Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melaksanakan pelanggaran sebagai berikut:
1.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi,
2.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen,
3.
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
4.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
5.
Penerima beasiswa dijatuhi eksekusi baik perdata ataupun pidana alasannya ialah melanggar aturan di negara tujuan belajar,
6.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam waktu bersamaan,
7.
Penerima beasiswa ditemukan melaksanakan plagiat,
8.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,
9.
LPDP menjadi bab dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah selesai.
================================