Pedoman Pendirian Sd, Smp, Sma Dan Smk Baru

Pedoman Pendirian SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan Sekolah Menengah kejuruan Baru diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan baik Pendirian SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan Sekolah Menengah kejuruan Baru diatur dalam Pasal 4  ayat (1)  Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 ihwal Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem penilaian dan sertifikasi; dan
g. administrasi dan proses pendidikan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan ihwal prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan ihwal prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal
dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data mengenai asumsi jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
f. data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau tubuh penyelenggara; Selain itu, Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi:
a. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c. adanya potensi lapangan kerja;
d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
e. adanya pinjaman masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Untuk pendirian Sekolah Menengah kejuruan pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan di atas juga harus memenuhi persyaratan - yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.

TATACARA PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pada Pasal 9 diatur Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, sbb:
(1) Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan menjadi satuan dan/atau jadwal pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan oleh gubernur.
(4) Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.
(5) Izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diberikan oleh Menteri.
(6) Izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus diberikan oleh bupati / walikota.

Adapun Tatacara Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan sebagaiman dijelaskan pada pasal 10, sbb
 (1) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagai berikut.
a. dinas pendidikan provinsi mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

Adapun Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim penilai sebagaimana dimaksud pada abjad b merupakan tim yang dibuat oleh kepala dinas kabupaten/kota;
d. kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan ihwal izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan tim yang dibuat oleh kepala dinas provinsi;
d. kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan ihwal izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

Untuk men-Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan klik link di bawah ini