Hasil Ukg Akan Dijadikan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru

Mengacu pada Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Sebagaimana diketahui Undang–Undang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.


Sehubungan dengan jadwal tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan gosip penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan taktik training yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran jadwal taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain ialah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang dibutuhkan akan berdampak pada kualitas hasil berguru siswa. Oleh alasannya ialah itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.


LINK DOWNLOAD DATA PESERTA UKG 2015 DAPAT MELALUI LINK INFO GTK

Hasil pelaksanaan UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan jadwal Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK menurut identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi jadwal rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai materi pertimbangan acara peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya dibutuhkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil  atau Nilai UKG ini selain dipakai sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan evaluasi kinerja guru, dipakai juga sebagai gosip awal untuk menganalisis forum pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan prosedur pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memperlihatkan bantuan dalam pengembangan kualitas sumber daya insan melalui pembangunan pendidikan.


Sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/post/uji-kompetensi-guru