Para pejabat yang berkutat di bab keuangan tidak perlu risau lagi dalam merealisasikan anggaran. Pasalnya, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Sanksi Administrasi. RPP yang merupakan implementasi dari UU Administrasi Pemerintahan ini diyakini dapat melindungi pejabat dari jeratan pidana.
"Para pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, satker tidak perlu ragu lagi membelanjakan anggaran rutin maupun modal. Asalkan tujuannya bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak akan dipenjara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Rabu (8/7).
Dengan adanya PP perihal Sanksi Administrasi, berdasarkan guru besar Fisip Unas ini, paling berat hukuman bagi pejabat yang teledor membelanjakan APBN/APBD, ialah tuntutan ganti rugi dan dicopot dari jabatannya. Sedangkan hukuman sedangnya ialah penurunan pangkat/golongan. Sanksi ringan ialah teguran.
"Jadi ini akan menciptakan pejabat mau merealisasikan proyek-proyek untuk publik. Tidak ibarat sekarang, banyak pejabat terjerat aturan alasannya ialah realisasi anggaran yang tidak sempurna sasaran. Padahal mereka ini tidak memakai dananya untuk pribadi, hanya mereka teledor saja," bebernya.
Untuk mengetahui apakah pejabatnya sengaja atau tidak, Yuddy menambahkan, ada BPK yang akan melaksanakan audit. Bila disengaja, itu sudah ranah kepolisian. Sedangkan jika tidak sengaja alasannya ialah teledor, hukumannya sesuai PP Sanksi Administrasi