Teka-teki siapa tenaga honorer K2 yang lebih dahulu akan di angkat CPNS dijawab oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN menetapkan prosedur pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2) menurut prosedur perangkingan. Perangkingan ini dilihat dari hasil testing serta skor passing gradenya ketika mengikuti tes 2013.
"Karena 2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan (sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami membutuhkan anggaran lebih banyak," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Senin (21/9).
Selain tahapan perangkingan, BKN juga akan melaksanakan verifikasi validasi data honorer K2 yang diajukan masing-masing instansi. Verval BKN ini sangat penting untuk mengeluarkan NIP CPNS.
"Meski verval sudah dilakukan masing-masing daerah, namun BKN harus melaksanakan verval lagi. Karena ini gres kali pertama, BKN perlu melaksanakan training kepada seluruh BKD untuk menyamakan visi semoga tidak ada honorer K2 bodong yang disisipkan," bebernya.
Pemerintah kawasan diminta mempercepat proses verifikasi validasi (verval) honorer kategori dua (K2) dan kategori satu (K1). Pasalnya, pemerintah hanya akan memproses pengangkatan CPNS dari kawasan yang sudah menuntaskan verval.
"Kami akan mendahulukan yang sudah melaksanakan verval. Dalam road map kami, proses pengangkatan sudah dimulai 2015 ditandai dengan verval data honorer tertinggal," terperinci Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono di kantornya, Senin (21/9).
Dia menambahkan, beberapa waktu kemudian sebagian besar kawasan terutama di Pulau Jawa sudah memasukkan data verval diserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala kawasan selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hanya saja, data tersebut harus diverifikasi ulang alasannya ada kemungkingan yang sudah berhenti, meninggal, dan lain-lain.
"Pemda harus benar-benar memastikan honorer K2 dan K1 orisinil disertai SPTJM by name by adress," tegasnya. Sebelumnya data verval yang dimasukkan hanya dilampirkan SPTJM gelondongan (satu SPTJM untuk seluruh honorer). Namun dengan proses pengangkatan CPNS, maka setiap honorer K2 harus dilampirkan satu SPTJM.
Sumber: jpnn.com