PP 38 TAHUN 2015 |
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan tahun 2015 final diterbitkan oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tunjangan.
Pasal 3 ayat 1 dan 2 PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ketigas Belas |
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ke 13 |
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 proteksi gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2015
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLRI. Semoga bermanfaat
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLRI. Semoga bermanfaat
=============================