Se Mendikbud Wacana Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, Dan Kekerasan Pada Mos Atau Mopdb

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi penerima didik gres di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.


Ada dua poin penting yang disebutkan dalam surat edaran ini. Pertama, para kepala tempat diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi penerima didik gres tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap penerima didik gres baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.

Dalam melaksanakan masa orientasi penerima didik gres (MOPD),  kiprah penting sekolah yaitu mengenalkan kegiatan sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Kakak kelas atau alumni, tidak boleh untuk mempermainkan atau melaksanakan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas.

Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah juga harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 wacana Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.

Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa dinas pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru yaitu pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orinetasi penerima didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan sanggup melaksanakan tindakan dan atau eksekusi disiplin sesuai kewenangannya.


Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali penerima didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi penerima didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan bila ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat. (Sumber: kemdikbud.go.id)


==============================