Berdasarkan Bimtek tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikandisampaikan bahwa mulai tahun 2015 ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.
Adapun Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara lain;
- Identitas (data) PTK
- Kepegawaian PTK
- Kompetensi Khusus,
- Riwayat Pendidikan PTK,
- Tugas Tambahan PTK,
- Nomor SK pertama, tanggal SK Penugasan
- Pembelajaran
- Keaktifan PTK.
Setiap PTK yang sudah berhak meneruima NUPTK nantinya akan diterbitan NUPTK yang dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik. Terkait dengan hal tersebut Operator Dapodik harus betul-betul mengisi data PTK serara lengkap dan Valid