Uji Kompetensi Guru Ukg Dan Sertifikasi Guru

Tertanggal 14 Agustus 2015 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Berdasarkan surat edaran tersebut Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2015. Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang sudah siap dan secara offline bagi kabupaten/kota yang belum siap

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melaksanakan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG kalau akhirnya dipakai untuk melaksanakan pemotongan pertolongan Sertifikasi Guru / Profesi Guru.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, semoga diperoleh baseline kompetensi guru,” ungkapnya ketika audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria yang dekat dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 hingga 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melaksanakan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya mempunyai potret UKG untuk 1,6 juta guru, adalah guru yang sudah mempunyai akta dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh sesudah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan dipakai sebagai materi untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan pembatalan Kepmen perihal Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak mendapat pertolongan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapat akta pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapat pertolongan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya
Sumber: Kemendikbud.go.id