Pencairan Jaminan Hari Bau Tanah (Jht) Bpjs Atau Jamsostek Kini Cuma 1 Bulan Sesudah Di Phk

Setelah mendapat isyarat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika semula JHT hanya sanggup dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, sekarang pekerja yang dikenakan pemutusan relasi kerja (PHK) sanggup mencairkannya.
“Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan sanggup mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya,” kata Hanif kepada wartawan di tempat Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).

Hanif berada di tempat Istana bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvy G. Masassya alasannya ialah dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait dengan polemik masa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.

Menaker menambahkan, bagi akseptor yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya sanggup mencairkan dana JHT ketika mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT, lanjut Menaker, juga sanggup diambil ketika kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari renta atau 30% untuk pembiayaan perumahan. “Sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 perihal JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya sanggup dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari renta ataupun pembiayaan perumahan,” terang Hanif.

Namun demikian, atas isyarat dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja biar sanggup mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Pengecualiannya ialah bagi akseptor yang kena PHK atau berhenti bekerja sanggup mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu isyarat Presiden”, kata Hanif.

Menindaklanjuti isyarat Presiden itu, lanjut Hanif, maka PP No. 46/2015 perihal JHT akan segera direvisi, sesudah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menaker mengingatkan, JHT merupakan jaminan yang memperlihatkan pemberian kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari renta yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
UU SJSN.

Ia menyebutkan, PP JHT yang gres intinya dimaksudkan untuk memperlihatkan pemberian hari renta pada ketika pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. (Humas Kemenaker/ES)