Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister (S2) dan Doktoral (S3) yaitu acara beasiswa yang didanai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
Info Selengkapnya Di Sini
Terima Kasih
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang besar lengan berkuasa sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian sumbangan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP. | |||||
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang besar lengan berkuasa serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya. | |||||
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister (S2) dan Doktoral (S3), sesuai prioritasnya, yaitu sebagai berikut: | |||||
1. | Bidang Teknik, | ||||
2. | Bidang Sains, | ||||
3. | Bidang Pertanian, | ||||
4. | Bidang Kelautan dan Perikanan, | ||||
5. | Bidang Kedokteran dan Kesehatan, | ||||
6. | Bidang Akuntansi dan Keuangan, | ||||
7. | Bidang Hukum, | ||||
8. | Bidang Agama, | ||||
9. | Bidang Pendidikan, | ||||
10. | Bidang Sosial, | ||||
11. | Bidang Ekonomi, | ||||
12. | Bidang Budaya, Seni dan Bahasa, | ||||
13. | Bidang lainnya. | ||||
Selain itu BPI Program Magister (S2) dan Doktoral (S3) juga memiliki tema prioritas sebagai berikut: | |||||
1. | Kemaritiman, | ||||
2. | Perikanan, | ||||
3. | Pertanian, | ||||
4. | Ketahanan Energi, | ||||
5. | Ketahanan Pangan, | ||||
6. | Industri Kreatif, | ||||
7. | Manajemen Pendidikan, | ||||
8. | Teknologi Transportasi, | ||||
9. | Teknologi Pertahanan dan Keamanan | ||||
10. | Teknologi Informasi dan Komunikasi, | ||||
11. | Teknologi Kedokteran dan Kesehatan, | ||||
12. | Keperawatan | ||||
13. | Lingkungan Hidup, | ||||
14. | Keagamaan, | ||||
15. | Ketrampilan (Vokasional), | ||||
16. | Ekonomi/Keuangan Syariah, | ||||
17. | Budaya/Bahasa, dan | ||||
18. | Hukum Bisnis Internasional. | ||||
2. | Persyaratan Pendaftar | ||||
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk acara Magister S2 atau acara Doktoral S3 dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut. | |||||
1. | Persyaratan Umum | ||||
a. | Warga Negara Indonesia (WNI); | ||||
b. | Telah menuntaskan studi acara sarjana atau acara magister dari: | ||||
1. | Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau | ||||
2. | Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau | ||||
3. | Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. | ||||
c. | Memiliki abjad kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, mempunyai kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi; | ||||
d. | Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / penemuan / kreasi / budaya; | ||||
e. | Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: | ||||
1. | Bersedia kembali ke Indonesia sehabis simpulan studi; | ||||
2. | Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain; | ||||
3. | Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; | ||||
4. | Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar aba-aba etik Akademik; | ||||
5. | Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia; | ||||
6. | Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; | ||||
7. | Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP; | ||||
8. | Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen orisinil serta bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah. | ||||
f. | Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja; | ||||
g. | Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeriditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; | ||||
h. | Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja; | ||||
i. | Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP; | ||||
j. | Memilih acara studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP; | ||||
k. | Menulis essay (500 hingga 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / forum / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; | ||||
l. | Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP; | ||||
m. | Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara; | ||||
2. | Persyaratan Khusus | ||||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut acara Magister S2 dan acara Doktoral S3 yaitu mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini. | |||||
a. | Untuk pelamar beasiswa acara Magister: | ||||
1. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, | ||||
2. | Telah menuntaskan studi pada acara sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menuntaskan acara magister baik dalam maupun luar negeri. | ||||
3. | Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP. | ||||
4. | Jika tidak memiliki LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa ajaib lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||
a. | Untuk studi acara Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. | ||||
b. | Untuk studi acara Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. | ||||
c. | Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. | ||||
d. | Untuk studi acara Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku. | ||||
5. | Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan registrasi di setiap periode seleksi. | ||||
6. | Sanggup menuntaskan studi acara magister sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 2 (dua) tahun, | ||||
7. | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), | ||||
8. | Menulis rencana studi sesuai acara studi magister pada perguruan tinggi tujuan. | ||||
b. | Untuk pelamar beasiswa acara Doktoral | ||||
1. | Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun registrasi adalah 40 (empat puluh) tahun; | ||||
2. | Telah menuntaskan studi pada acara magister/magister terapan; | ||||
3. | Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP. | ||||
4. | Khusus untuk butir (b.3) bila tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa ajaib lainnya yang ditentukan LPDP: | ||||
a. | Untuk studi acara Doktoral di dalam negeri, skor minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. | ||||
b. | Untuk studi acara Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. | ||||
c. | Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yang memakai bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. | ||||
d. | Untuk studi acara Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanggup menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku. | ||||
5. | Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan registrasi di setiap periode seleksi. | ||||
6. | Sanggup menuntaskan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling usang 4 (empat) tahun; | ||||
7. | Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); | ||||
8. | Menulis ringkasan usulan penelitian sesuai acara studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; | ||||
3. | Komponen Pembiayaan | ||||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada acara Magister S2 atau acara Doktoral S3 di Perguruan Tinggi tujuan, kepada akseptor Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan sumbangan dana pendidikan yang mencakup beberapa komponen berikut: | |||||
1. | Biaya Pendidikan: | ||||
a. | Pendaftaran (at cost); | ||||
b. | SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost); | ||||
C. | Non-SPP, yang sanggup dipakai untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif). | ||||
2. | Biaya Pendukung: | ||||
a. | Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost), | ||||
b. | Asuransi kesehatan (paket), | ||||
c. | Visa (at cost), | ||||
d. | Hidup bulanan/living allowance (paket), | ||||
e. | Tunjangan keluarga (paket), | ||||
f. | Kedatangan/settlement allowance (paket), | ||||
g. | Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP, | ||||
h. | Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP. | ||||
4. | Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi | ||||
Pendaftaran BPI untuk Program Magister S2 dan Doktoral S3 dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. | |||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id. | |||||
Tahapan Seleksi BPI yaitu sebagai berikut: | |||||
1. | Pendaftaran | ||||
a. | Pelamar mengisi formulir registrasi secara online pada laman resmi LPDP; | ||||
b. | Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP; | ||||
c. | Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. | ||||
2. | Seleksi Administrasi | ||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini yaitu yang telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses investigasi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP. | |||||
3. | Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing | ||||
a. | Peserta yang lulus seleksi manajemen pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn the Spot Essay Writing. | ||||
b. | Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang telah dipakai untuk registrasi beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing. | ||||
c. | Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melaksanakan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia. | ||||
4 . | Penetapan Penerima Beasiswa | ||||
a. | Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP. | ||||
b. | Peserta yang dinyatakan lulus menjadi akseptor beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun acara ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya. | ||||
c. | Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahunsetelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi akseptor beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur. | ||||
5. | Bentuk Pelanggaran | ||||
a. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia, | ||||
b. | Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen, | ||||
c. | Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan; | ||||
d. | Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi; | ||||
e. | Penerima beasiswa dijatuhi eksekusi baik perdata ataupun pidana alasannya yaitu melanggar aturan di negara tujuan belajar; | ||||
f. | Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan; | ||||
g. | Penerima beasiswa ditemukan melaksanakan plagiat; | ||||
h. | Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI; | ||||
i. | Penerima beasiswa telah menuntaskan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia alasannya yaitu mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP. |
Terima Kasih
=========================================