Aturan Gres Kemdikbud Sekolah Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Disadari atau tidak, nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila masih sebatas pada pemahaman dalam tataran konseptual. Nilai-nilai dasar kemanusiaan ini belum sepenuhnya terwujud menjadi nilai konkret dengan cara yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat. Padahal nilai-nilai tersebut penting semoga bawah umur Indonesia mempunyai abjad positif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, kegiatan menumbuhkan abjad positif itu diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti yang akan segera terbit. Dalam peraturan itu, diatur bentuk-bentuk kegiatan wajib maupun adaptasi umum yang sanggup dilakukan sekolah kepada akseptor didik. 

Adapun beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti, ialah sebagai berikut:
  • Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai denganketetapan sekolah.
  • Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK.
  • Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan akseptor didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
  • Sebelum berdoa ketika mengakhiri hari pembelajaran, guru dan akseptor didik menyanyikan lagu bernuansa patriotik atau cinta tanah air, baik lagu wajib nasional, lagu kawasan maupun lagu terkini.
Mendikbud menjelaskan, penumbuhan kebijaksanaan pekerti ialah pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan membuat iklim sekolah yang menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan menumbuhkan kebijaksanaan pekerti bawah umur bangsa. Penumbuhan kebijaksanaan pekerti ini akan dilakukan dengan tahapan, mulai dari diajarkan, dibiasakan, didisiplinkan, sehingga menjadi kebiasaan, dan balasannya menjadi kebudayaan.

 “Misalnya budaya bersih. Ini ujung dari mengajarkan kepada bawah umur untuk bersih, kemudian membiasakan bawah umur untuk bersih. Jika belum biasa bersih, bawah umur kemudian didisiplinkan, sehingga terbentuk kebiasaan bersih, dan balasannya menjadi budaya bersih,” kata Mendikbud dalam sosialisasi penumbuhan kebijaksanaan pekerti di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (10/7). Sosialisasi ini dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II lingkup Kemendikbud, Kepala LPMP, Kepala PPPPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia.

Jenis kegiatan penumbuhan kebijaksanaan pekerti itu didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan. Ketujuh nilai dasar itu ialah internalisasi sikap moral dan spiritual; penanaman nilai kebangsaan dan kebhinekaan; interaksi positif dengan sesama siswa; interaksi positif dengan guru dan orang tua; penumbuhan potensi unik dan utuh setiap anak; pemeliharaan lingkungan sekolah; dan pelibatan orang bau tanah dan masyarakat.

Penumbuhan kebijaksanaan pekerti memang membutuhkan proses. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan penumbuhan kebijaksanaan pekerti ini akan mulai dilakukan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai tahun pelajaran gres 2015/2016. Melalui peraturan tersebut, sekolah sanggup menerapkan kegiatan-kegiatan penumbuhan kebijaksanaan pekerti ini yang dilakukan secara regular dan menjadi pecahan dari praktek keseharian.

Mendikbud menegaskan, penumbuhan kebijaksanaan pekerti tidak hanya akan menyasar pada 53 juta siswa di Indonesia melainkan akan berdampak lebih luas bagi bangsa. Karena, berdasarkan Mendikbud, siswa yang jumlahnya mencapai 20 persen dari total jumlah penduduk Indonesia itu nanti akan menjangkau orang-orang di lingkungan di sekitarnya, contohnya orang bau tanah untuk menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik itu. “Yang sedang kita lakukan ialah pendidikan untuk bangsa melalui bawah umur di sekolah. Ini lebih dari sekadar mengubah sikap satu atau dua orang, tetapi seluruhnya,” tegas Mendikbud. 

Paparan Mendikbud mengenai Penumbuhan Budi Pekerti sanggup diunduh pada link http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/pengumuman/PBP.pdf