Bukti Ketidakadilan Pemerintah Terhadap Guru Tampaknya Terlihat Dari Donasi Honor Ke 13 Tahun 2015

Bukti ketidakadilan pemerintah terhadap guru terlihat terang pada pertolongan honor ke-13 tahun 2015, Sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015 tanggal 22 Juni 2015 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiunan/ Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2015 yang antara lain menyatakan bahwa besaran gaji/tunjangan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan bulan Juni yang meliputi:

1) Gaji Pokok
2) Tunjangan Keluarga
3) Tunjangan Jabatan/tunjanga umum
4) Tunjangan Kinerja

Pertanyaaan yang banyak muncul dalam benak para guru, Mengapa Tunjangan Kinerja masuk dalam pertolongan honor ke 13 sedangkan tunjangan sertifikasi guru tidak masuk dalam komponen honor ke 13. Bukankah pertolongan tunjangan kinerja menyerupai halnya tunjangan sertifikasi diberikan kepada para PNS yang melakukan kiprah

Masuknya Tunjangan Kinerja dalam komponen honor ke 13 dan tidak dimasukkan tunjangan sertifkasi dalam komponen honor ke 13 menyerupai memerlihatkan ketidakadilan pemerintah terhadap guru. Karena menurut hukum tidak ada satu orang pun guru yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja.


Lebih dari itu yang banyak dikeluhkan oleh para guru ialah segudang persyaratan untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak menyerupai tunjangan kinerja. Selain keharusan jumlah jam minimal 24 jam, muncul hukum jumlah siswa minimal 20 orang perkelas, ada pula hukum harus linear antara akta sertifikasi dengan kiprah mengajar, ditakut-takuti dengan UKG, dan lainnya

Sekarang memang sudah ada ekuivalensi kiprah pelengkap yang sanggup membantu guru tetapi tidak manusiawi bayangan kiprah piket dari pagi hingga siang cuma dihargai 2 jam padahal jikalau ada jam mengajar sanggup 6 – 8 jam. Makara Pembina OSIS dengan kiprah yang berat dihargai 2 jam, Membina eskstrakurikuler yang biasanya jikalau di tempat dilakukan di sore hari cuma dihargai 2 jam, padahal pembina eskstrakurikuler di sekolah negeri sudah banyak yang tak terima honorer alasannya ialah alasan sudah PNS, sudah sertifikasi dan lainnya