Download No 31 Tahun 2015 Perihal Kenaikan Honor Tni Tahun 2015


Kabar bangga bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) alasannya ialah pemerintah telah memastikan kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia pada tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sebagaimana diketahui pada tanggal 4 Juni 2015 presiden Joko Widodo telah menandatangai PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015. Sesuai pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 terhitung mulai tanggal  1 Januari  2015.


Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Sesuai PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI  golongan I setelah Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 sesuai PP NO 31 TAHUN 2015
Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI  golongan II setelah Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 sesuai PP NO 31 TAHUN 2015
Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI  golongan III setelah Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 sesuai PP NO 31 TAHUN 2015
Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI  golongan IV setelah Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 sesuai PP NO 31 TAHUN 2015
Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015

Berikut ini link DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH atau PP NO 31 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI Tentara Nasional Indonesia TAHUN 2015

DOWNLOAD PP NO 31 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI Tentara Nasional Indonesia TAHUN 2015

Demikian info wacana PERATURAN PEMERINTAH atau PP NO 31 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI Tentara Nasional Indonesia TAHUN 2015.  TERIMA KASIH 

======================================