Fatwa Mui Bpjs Kesehatan Ketika Ini Hukumnya Haram

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren AtTauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015 menyatakan BPJS Kesehatan Saat Ini Hukumnya Haram. Oleh alasannya ialah itu MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melaksanakan pelayanan jaminan sosial menurut prinsip syariah dan melaksanakan pelayanan prima.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan anutan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.

Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang menyebut kegiatan BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.

Hal ini merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Terlebih jikalau dilihat dari korelasi aturan atau akad. Di antaranya saat terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja peserta upah, maka dikenakan denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan peserta upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar due persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan janji antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, alasannya ialah mengandung unsur gharar, maisir dan riba.


Sumber: news.okezone.com & jpnn.com