Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Surat edaran tersebut untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala kawasan (pilkada) yang akan dilakukan pada bulan Desember 2015 mendatang..
Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 ini mempertegas UU No. 5/2014 perihal ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi eksekusi berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 perihal Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dihentikan menawarkan santunan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang higienis dan bebas dari intervensi politik. “ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan menawarkan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (24/07).
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pengawasan terhadap PNS/ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melaksanakan pelanggaran, pribadi dicatat dalam info acara,” tegasnya.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dihentikan dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik,” tegas Herman.
PNS/ASN dilarang menciptakan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi penerima pemilu, sebelum, selama, dan sehabis masa kampanye. “Larangan ini mencakup kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya.