Berikut ini gosip Lowongan Penerimaan PNS Direktorat Jenderal Pajak Dari PNS Instansi Lain. Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak mengatakan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN PENDAFTARAN
No | Jenis Kualifikasi | Pendaftar dari Kementerian Keuangan | Pendaftar dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan |
1. | Usia per tanggal 1 Januari 2016 | Maksimal 28 Tahun | Maksimal 25 Tahun |
2. | Pangkat/ Golongan | Pengatur / II C | Pengatur / II C |
3. | Strata Pendidikan | Diploma III | Diploma III |
4. | Kelompok Program Studi | Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh aktivitas studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan | Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh aktivitas studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan |
5. | IPK (skala 4.00) | Minimal 2,75 | Minimal 2,75 |
6 | Tahapan Seleksi | seleksi administrasi tes kesehatan wawancara | seleksi administrasi tes tertulis dengan bahan psikotes dan dasar-dasar perpajakan tes kesehatan wawancara |
UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
No. | Unit Kerja*) | Kebutuhan**) | Jabatan |
1. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh | 105 | Pelaksana |
2. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I | 26 | |
3. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II | 103 | |
4. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi | 138 | |
5. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau | 158 | |
6. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung | 147 | |
7. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung | 111 | |
8. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara | 75 | |
9. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah | 138 | |
10. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat | 74 | |
11. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara | 161 | |
12. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara | 135 | |
13. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali | 79 | |
14. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara | 127 | |
15. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku | 81 | |
Total | 1.658 |
*) unit kerja mencakup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
**) jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan prosedur mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan
PERSYARATAN LAINNYA
Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi registrasi dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun semenjak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
PEMBUKAAN PENDAFTARAN
27 Juni 2016 hingga dengan 15 Juli 2016
KETENTUAN PENDAFTARAN
- Persyaratan lengkap dan tata cara registrasi sanggup dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id;
- panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melaksanakan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan sanggup dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id;
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
- penentuan kelulusan seleksi memakai sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
- kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
- keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat;
- apabila ada pihak/oknum yang mengatakan jasa dengan menjanjikan sanggup diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut yaitu penipuan dan semoga dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- apabila pelamar mengatakan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun sehabis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akhir keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib dikarenakan telah mengatakan keterangan palsu
DOWNLOAD PENGUMUMAN