Kemenkes: Vaksin Untuk Kegiatan Imunisasi Secara Nasional Terjamin Ketersediaan Dan Keamanannya

Kementerian Kesehatan mengecam adanya pemalsuan vaksin yang sanggup mengancam kesehatan generasi penerus bangsa. “Kementerian Kesehatan sangat menentang dan tidak bisa memberi toleransi pemalsuan obat termasuk vaksin yang berbahaya pada kesehatan,” tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam konferensi pers yang di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta.




Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa Kemenkes RI menjalankan jadwal imunisasi secara nasional. Ketersediaan vaksin untuk jadwal imunisasi tersebut terjamin ketersediaan dan keamanannya. Vaksin tersebut disediakan oleh pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota hingga ke Posyandu.




“Vaksin untuk jadwal imunisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sanggup dimanfaatkan oleh seluruh akomodasi pelayanan kesehatan, baik akomodasi pemerintah maupun swasta,” ujar Menkes.



Lebih lanjut Menkes menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan imunisasi, seluruh akomodasi pelayanan kesehatan, diimbau agar: 1) Melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan  pedagang besar farmasi (PBF) resmi; 2) Melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku sehingga sanggup dilakukan penelusuran balik (mampu telusur); 3) Laporkan kepada Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jikalau ditemukan adanya dugaan penyimpangan.



“Kepada masyarakat, silahkan tetap melaksanakan imunisasi di akomodasi pelayanan kesehatan sebagai upaya memperlihatkan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,” tambah Menkes.



Di samping itu, terkait pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga Provinsi (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), Kemenkes RI mendukung penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu.



“Jika terbukti akomodasi pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, tandas Menkes.



= Baca Juga =