Pemerintah akan melaksanakan pembayaran honor ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sedikit demi sedikit mulai Kamis tanggal 23 Juni 2016. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/06).
“THR yang pertama kali ini akan dibayarkan mulai ahad ini, besok secara bertahap, berupa besaran honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,” jelasnya. Menkeu menambahkan, sebagai landasan hukumnya, pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait sumbangan honor ke-13 dan honor ke-14 bagi PNS.
Selain honor ke-14, pemerintah juga berencana membayarkan sebagian honor ke-13 pada bulan ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. “Sebenarnya honor ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk aliran baru, tapi untuk meningkatakan daya beli masyarakat, di Bulan Juni sebagian honor ke 13 akan dibayarkan bersama THR,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, pembayaran tunjangan kinerja ke-13 bagi PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun ke-13, adalah pada Bulan Juli mendatang.( Kemenkeu)