Juknis O2sn Smk Tahun 2018

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan JUKNIS O2SN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018

Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.  Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  akan menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. Program yang telah menjadi kegiatan tahunan semenjak tahun 2005 ini akan dilaksanaka tanggal 16 s.d. 22 September 2018 di D.I. Yogyakarta.

Tujuan dilaksanakan O2SN jenjang Sekolah Menengah kejuruan ialah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang memiliki talenta dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa sanggup meningkatkan skill dan kemampuan sesuai bidangnya. Disamping kegiatan ini sekaligus dalam upaya pembentukan perilaku mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama siswa yang pada akibatnya sanggup meningkatkan mutu pendidikan. O2SN ialah gerakan idealisme yang percaya bahwa olahraga bukan hanya perihal raga yang sehat.

Pada O2SN jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulu Tangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, Provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional.

Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disusun sebagai pola pelaksanaan O2SN jenjang Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 bagi pelatih, wasit/juri, offi  cial, dan peserta, biar Sekolah Menengah kejuruan SMK maupun provinsi sanggup melaksanakan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan hukum yang telah disepakati  bersama.

Persyaratan Peserta sesuai Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
1.  Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2018/2019 pada ketika seleksi di tingkat sekolah, Kab/Kota dan Provinsi;
2.  Batas usia akseptor kelahiran tahun 2000 keatas (tahun 1999 dan sebelumnya tidak diperkenankan);
3. Siswa yang diperbolehkan mengikuti  pertandingan/perlombaan ialah hasil seleksi cabang olahraga di tingkat Provinsi. Apabila ditemukan siswa yang mengikuti  pertandingan/perlombaan tanpa melalui hasil seleksi tidak diperkenankan mengikuti  pertandingan/perlombaan;
4.  Peserta wajib menyerahkan:
a.  Surat keterangan sehat dari dokter
b. Peserta belum pernah menjuarai di event Internasional resmi cabor  masing-masing  (Emas,  Perak,  Perunggu)  dengan  surat pernyataan;
c.  Belum pernah meraih medali emas, perak dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN Sekolah Menengah kejuruan dengan surat pernyataan;
d. Foto copy Surat Tanda Kelulusan (STKL) Sekolah Menengah Pertama (legalisir), foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto, dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan lahir (legalisir);
e.  Pada ketika verifikasi keabsahan, akseptor menerangkan dokumen orisinil Akte kelahiran dan Ijazah SMP/STKL (khusus bagi yang belum memperoleh ijazah SMP);
f.  Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dilakukan secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik
g.  Peserta tingkat Nasional  adalah  siswa  yang  menjadi pemenang O2SN Sekolah Menengah kejuruan di tingkat Provinsi, dengan melampirkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
Apabila tidak sesuai dengan persyaratan di atas, maka kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti  pertandingan / perlombaan.


Demikian info tentang Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih




= Baca Juga =



Perpanjangan Kurun Registrasi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Perpanjangan Ajuan Pretest PPG dalam Jabatan Tahun  PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Perpanjangan Ajuan Pretest PPG dalam Jabatan Tahun 2018  melalui SIM PKB hingga dengan 31 Maret 2018. Bagi guru yg belum, silahkan daftar lewat akun PKB, dimana pemilihan Mapel Pretest mengacu pada lineritas antara prodi S1 dan Mapel Keahlian PPG, dengan mengupload Scan/Foto ijazah S1 dan mengisi data tawaran secara lengkap.

Adanya Perpanjangan Masa Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018 didasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 5793/B.B4/GT/2018. Isi lengkap surat edaran tersebut yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018  
2. Verifkasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 6 April 2018
3. Penempatan Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK tanggal 9 – 13 April 2018
4. Cetak kartu calon Peserta Pretest PPG dalam Jabatan tanggal 16 – 20 April 2018  
5. Pelaksanaan pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2 – 15 Mei 2018  

Bapak/Ibu guru di sekolah binaan saya yang belum mengajukan registrasi silahkan gunakan waktu dan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Apabila ada guru yang berstatus Tolak Perbaikan untuk segera memperbaiki sesuai catatan hasil verifikasi. Setelah berhasil melaksanakan pengajuan, mohon secara terjadwal mengecek status tawaran anda melalui SIM PKB.

Hal lain yang perlu diketahui dengan andanya surat Perpanjangan Ajuan Pretest PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018 maka seluruh Jadwal Seleksi Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018 termasuk Jadwal Pretest PPG dalam Jabatan mengalami perubahan. Adapun Jabatan Pretest PPG dalam Jabatan Tahun 2018 di TUK tanggal 2 – 15 Mei 2018  (Kepastian untuk masing-masing penerima cek silahkan secara terjadwal SIM PKB atau nantikan informasi dari dinas masing-masing).

Demikian informasi wacana Perpanjangan Ajuan Pretest PPG dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2018, terima kasih supaya bermanfaat.





= Baca Juga =



Rekrutmen Guru Dan Kepala Sekolah Siln Tahun 2018

Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri). Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 di dasarkan Pengumuman Resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 12426/A.A3/KP/2018 Tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018

Berdasarkan pengumuman Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).


Baca Juga: REKRUTMEN CALON GURU DI MALAYSIA TAHUN 2018 (PENDAFTARAN MELALUI UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA (UPI), UNIVERSITAS NEGERI MEDAN (UNIMED), UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) DAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR (UNM)----Kuota sebanyak 90 orang ----Disini

Formasi Kepala dan Guru SILN tahun 2018 yang dibuka sebagai berikut:

Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN  REKRUTMEN GURU DAN KEPALA SEKOLAH SILN TAHUN 2018

Persyaratan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
1.
PERSYARATAN UMUM
a.
Warga Negara Indonesia (WNI).
b.
Usia maksimal ketika mendaftar:

- 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN

- 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c.
Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
e.
Diutamakan telah mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikat Profesi Pendidik.
f.
Bagi mantan Kepala SILN sanggup mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN sesudah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g.
Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
2.
PERSYARATAN KHUSUS
a.
KEPALA SEKOLAH
1)
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2)
Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3)
Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4)
Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5)
Aktif berbahasa Inggris verbal dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6)
Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapat rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah.
7)
Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8)
Diutamakan aktif berbahasa:
a)
Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b)
Jepang bagi calon Kepala SILN Tokyo
b.
GURU
1)
Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2)
Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3)
Diutamakan telah mengikuti Uji Kompetensi Guru.
4)
Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Scoreminimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Kairo diutamakan mempunyai kemampuan suplemen Bahasa Arab.
5)
Diutamakan mempunyai sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan suplemen selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
6)
Bagi pelamar Guru Sekolah Menengah kejuruan Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, diutamakan yang pernah memegang jabatan Ketua Jurusan.


Rencana Penjadwalan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

Tahapan proses seleksi calon Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini

1.
Pengumuman Resmi Seleksi
:
12 Maret 2018
2.
Waktu Pendaftaran
:
12 s.d. 29  Maret 2018
3.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
:
9 April 2018
4.
Pelaksanaan Seleksi
:
2 s.d. 5 Mei 2018
5.
Pengumuman Hasil Seleksi
:
Minggu kedua Mei 2018
6.
Proses Perizinan / Penugasan ke luar negeri
:
Minggu ketiga bulan Mei 2018
7.
Pembekalan / Persiapan Keberangkatan
:
Mei - Juni 2018
8.
Keberangkatan
:
Juli 2018

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
Pendaftaran daring mulai 12 s.d 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB, dengan prosedur sebagai berikut:
1.
peserta seleksi  wajib mempunyai alamat surat elektronik yang aktif;
2.
peserta seleksi melaksanakan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, kawasan lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3.
pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik penerima seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a.
Memilih jabatan yang akan dilamar;
b.
Bagi pelamar Kepala SILN sanggup menentukan 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
c.
Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1)
Data pokok pelamar
2)
Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3)
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)
Informasi pendidikan dan training yang pernah diikuti
d.
Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1)
Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2)
Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada sajian UNDUH).
3)
Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
4)
Sertifikat Profesi Pendidik dan hasil Uji Kompetensi Guru bagi yang memiliki.
5)
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6)
Ijazah pendidikan terakhir
7)
SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
8)
SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
9)
Surat rekomendasi dari Koordinator Pengawas bagi pelamar Kepala SILN.
10)
Surat keterangan mengajar/bekerja dari yayasan yang memperlihatkan akumulasi pengalaman mengajar/bekerja sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN bagi yang memiliki.
11)
Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
12)
Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku.
13)
Sertifikat/penghargaan keterampilan suplemen selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
14)
Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
15)
Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik memakai jenis abjad Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
e.
Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan yaitu benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada sajian UNDUH);
f.
Mencetak kartu penerima seleksi dan formulir pendaftaran.
4.
Berkas lamaran orisinil sebagaimana diunggah pada angka 3 abjad d) disampaikan kepada panitia seleksi pada ketika seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.
Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.




PROSES SELEKSI
1.
Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus manajemen sanggup mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a.
Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Wawancara
b.
Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
3.
Daftar nama penerima Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


PROSES PENETAPAN KEPALA DAN GURU SILN
1.
Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a.
Surat Izin dipekerjakan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN.
b.
Surat Izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN.
c.
Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
e.
Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2.
Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
3.
Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN menurut perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.


PENENTUAN KELULUSAN
1.
Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.kemdikbud.go.id/siln
2.
Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada ahad ketiga bulan Mei tahun 2018.
3.
Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

KETENTUAN LAIN

1.    Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.    Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.


3.    Panitia Seleksi Bersama sanggup merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar
4.    Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.    Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6.    Segala kerugian akhir kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

*) Rencana penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama

Download Pengumuman (disini)

Baca Juga: REKRUTMEN CALON GURU DI MALAYSIA TAHUN 2018 (PENDAFTARAN MELALUI UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA (UPI), UNIVERSITAS NEGERI MEDAN (UNIMED), UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) DAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR (UNM)----Kuota sebanyak 90 orang ----Disini

Demikian informasi perihal Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
============================





= Baca Juga =