Showing posts with label Wawasan-Islam2. Show all posts
Showing posts with label Wawasan-Islam2. Show all posts

Yang Boleh Dilakukan Suami Atas Isteri Pada Dikala Berpuasa

Berikut ini klarifikasi wacana Yang Boleh Dilakukan Suami Atas Isteri Pada Saat Berpuasa yang saya kutif dari buku Silsilah Al Hadist Ash Shahihah 1 Karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani

٢۱۹ - كَانَ يُقَبِّلُنِي وَهُوَ صَائِمٌ وَأَنَا صَائِمَةٌ . يَعْنِي عَائِشَةُ

“Rasulullah r menciumku, padahal dia sedang berpuasa. Saya juga sedang berpuasa (Saya Aisyah t).”

    Hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud (1/347). Imam Ahmad (6/179) melalui dua jalur, yang berasal dari Sufyan dari Sa" id bin Ibrahim dari Thalha bin Abdillah (bin Utsman Al-Qurasyi) dari Aisyah t secara marfu".
Saya menilai: Sanad hadits ini shahih. dan sesuai dengan syarat Bukhari.
Imam Ahmad juga rnentakhrijnya (6/134, 175-176, 169-170). Kemudian Imam Nasa'i di dalam Al-Kubra (Q. 83/2), Ath-Thayalisi (1/187) Asy-Syafi'i di dalam kitab Sunan-nya (1/260), Ath-Thahawi di dalam Syarhul-Ma'ani (11346). Al-Baihaqi (4/223), dan Abu Ya'la di dalam kitab Musnad-nya (2/215) melalui jalur lain, dari Sa'ad bin Ibrahim dengan matan:
"Rasulullah r hendak mencium saya. lalu saya berkata: "Saya sedang berpuasa. Mendengar itu dia berkata: "Saya juga sedang berpuasa. Kemudian dia mencium saya."

Hadits ini merupakan sanggahan terhadap hadits lain yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Asy'ats yang berasal dari Aisyah t pula:
"Beliau tidak pernah menyentuh wajah saya sedikitpun selama saya berpuasa."
Sanad hadits ini dha'if, menyerupai telah saya jelaskan di dalam Al-Ahadits Adh-Dha 'ifah (lihat hadits no. 962).
Had its di atas dengan matan kedua disandarkan oleh Al-Hafizh di dalam Al-Fath kepada An-Nasa"i (lihat juz IV. hal 123).
Separoh dari matan hadits itu mempunyai sanad lain dari Aisyah t yang diriwayatkan oleh Israil dari Ziyad dari Amer bin Maimun dari Aisyah t yang memberitakan:
"Rusudullah r pernah mencium saya padahal saya sedang berpuasa."
Hadits ini ditakhrij oleh Ath-Thahawi dengan sanad shahih. Israii di atas ialah putra Yunus bin Abu Ishaq As-Sabu. Sedang Ziyad ialah putra Ilaqah. Dalam periwayatan ini Imam Ahmad juga mentakhrijnya (6/258) melalui Syaiban dari Ziyad bin llaqah dari Amer bin Maimun yang memberitahukan: "Saya bertanya kepada Aisyah t wacana orang berpuasa yang mencium istrinya. la menjawab:
"Rasulullah juga pernah mencium ketika dia sedang berpuasa. "
Saya menilai: Sanad hadits itu shahih. Syaiban ialah putra Abdur­rahman At-Tamimi Al-Bashri. Dia memenuhi kriteria sanad Imam Muslim. Imam Muslim sendiri juga mentakhrijnya di dalam Kitab Shahih-nya (3/136) melalui jalur lain dari Ziyad tanpa memperlihatkan adanya pertanyaan dan disertai dengan tambahan: pada bulan Ramadhan. Riwayat dengan komplemen ini berdasarkan versi Imam Ahmad (6/130).
Kemudian Imam Muslim juga mempunyai jalur lain yang berasal dari Ikrimah dari Aisyah t (6/292):
"Bahwa Nabi r memperlihatkan ciuman, padahal dia sedang puasa, Pada diri Rasulullah kalian mendapat suri teladan."
Sanad hadits ini shahih. Ikrimah ialah Al-Barbari, seorang budak yang dimerdekakan oleh Ibnu Abbas yang telah mendengar eksklusif dari Aisyah t. Sedang Imam Ahmad (6/291) meriwayatkannya dari Ummu Salamah dengan matan yang sama dengan hadits Aisyah yang pertama. Sanadnva hasan jikalau digunakan untuk syahid (hadits pendukung).
 Hadits di atas memperlihatkan kebolehan seseorang melaksanakan ciuman kepada istrinya pada siang had bulan puasa. Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Hasilnya. muncul tidak kurang dari empat macam pen-dapat. Yang paling berpengaruh ialah yang memperbolehkannya, dengan memperhatikan kondisi orang yang melaksanakan ciuman. Jika ia seorang cowok yang dikhawatirkan bisa terdorong untuk melaksanakan "hubungan suami isteri" lantaran ciuman itu, maka tidak diperbolehkan. Hal inilah yang diisyaratkan oleh Aisyah t pada riwayat yang akan saya sebutkan. "Siapa pun yang antara kalian paling mampu menguasai nafsunya (birahinya). " Bahkan hal itu diucapkannya langsung, bukan sekadar isyarat, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang ditakhrij oleh At-Thahawi (1/346) melalui Harits bin Amer. dari Asy-Sya'bi dari Masruq dari Aisyah t yang menuturkan: "Kadang-kadang, Rasulullah r mencium dan bersentuhan kulit denganku pada ketika bcliau berpuasa. Bagi kalian yang sudah renta ataupun lemah biruhinya, tidaklah mengapa." Hadits ini juga diambil oleh Ibnu Abi Hatim (2/263). Namun tidak memperlihatkan evaluasi apapun terhadap hadits tersebut, baik wacana jarh (cacat) maupun ta'dilnya (keadilannya). Hadits ini memang banyak mempunyai sanad marfu' yang saling menguatkan. Dan hal ini didukung oleh sabda Nabi r: "Beralihlah dari yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu" Tetapi perlu dicamkan bahwa penyebutan syaikh (orang tua) pada hadits itu tidak selamanya menjadi ukuran. Yang menjadi ukuran adalah lemah atau kuatnya birahi yang dimiliki. Hal itu didasarkan pada kebiasaan yang terjadi. Dengan perincian inilah saya cenderung memahami hadits itu (meskipun riuayat-riwayatnya saling berbeda). Dengan pemahaman diperbolehkannya mencium pada waktu puasa. Apalagi ada hadits lain menyerupai hadits ini yang secara mutlak memperbolehkannya. Bahkan dalam riwayat lain. Aisyah dengan tegas menjawab pertanyaan Amer bin Maimun: "Pada diri Rasulullah kalian mendapat teladan." Riwayat lainnya juga menjelaskan kebolehan hal itu bagi semua usia, termasuk pemuda, alasannya ialah Aisyah mengatakan: "Saya sedang berpuasa, padahal pada waktu itu terang usianya sangat muda. Saat ditinggal wafat oleh Rasul saja usianya gres 18 tahun.  Peristiwa senada juga terjadi pada diri Aisyah bin Thalha. Ia berada di sisi Aisyah t bersama suami tercintanya, Abdullah bin Abdirrahman. Tatkala Abdullah masuk, Aisyah t berkata kepadanya: "Mengapa engkau tidak mendekati istrimu, mencium atau bercumbu dengannya?"

Abdullah menjawab: "Apakah saya boleh menciumnya. sedang saya tengah berpuasa?"

Aisyah menjawab: "Mengapa tidak?" Hadits ini ditakhrij oleh Imam Malik (1/274). sedang Ath-Thahawi meriwayatkan hadits itu dari Imam Malik (1/327) dengan sanad yang shahih. Ibnu Hazem berkata: (lihat bukunya juz VI, hal211):

"Aisyah binti Thalhah ialah perempuan tercantik pada masanya. Dan kejadian itu terjadi pada masa Aisyah t. Jadi ia dan suaminya benar-benar masih muda belia."

Hadits ini dan yang sejenisnya mengisyaratkan bahwa Aisyah tidak mengkhawatirkan keduanya terperosok lebih jauh lagi. Karena itu A1-1 lafazh menyampaikan (lihat Al-Fath. 4/123) sehabis menyebutkan hadits itu dari jalur Nasa’i:
".... kemudian ia (Aisyah) berkata: "Saya sedang berpuasa. tetapi dia mencium saya." Hal ini semakin memperkuat apayang saya katakan, bahwa boleh tidaknya melaksanakan caiman ialah dengan melihat efek yang diakibatkannya. bukan lantaran faktor usia. Pada waktu itu Aisyah memang masih sangat belia. Ha! ini bisa dibenarkan. tetapi bukan berarti menjadi ukuran. Namun lantaran alasan itulah ada pula yang membedakannya dengan faktor usia.

٢٢٠ - كَانَ يُقَيِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكُكُمْ ِلإِرْبِهِ
“Rasulullah mencium pada ketika berpuasa, dia menyentuh kulit pada ketika berpuasa. Beliau paling bisa menguasai birahinya di antara kalian.”   
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Bukhari (4/120-121, Al-Fath). Imam Muslim (3/135) Imam Asy-Syafi’i di dalam kitab Sunan-nya (1/261), Imam Abu Dawud (2/284), Imam Tirmidzi (2/48), Ibnu Majah (1/516-5117), Ath-Thahawi (1/345), Al-Baihaqi (4/230) dan Imam Ahmad (4/42-126) melalui beberapa jalur dari Aisyah t. Sedangkan At-Tirmidzi menilai: "Hadits ini hasan shahih."
Hadits ini mempunyai makna lain dari hadits sebelumnya. yang berisi-kan wacana diperbolehkannya bersentuhan kulit pada ketika berpuasa. Namun kali ini wacana sentuhan kulit lebih dari sekadar mencium. Para ulama memang berselisih pendapat wacana arti bersentuhan kulit. Al-Qari men-jelaskan: "Dikatakan bahwa yang dimaksudkan ialah seorang suami menyentuh istrinya pada anggota selain alat kelaminnya. Ada yang mengatakan. bahwa yang dimaksud ialah mencium dan menyentuh dengan tangan." Saya berpendapat: Tidak syak lagi bahwa ciuman tidak diartikan sebagai mubasyarah (bersentuhan). sebab karakter wau (kata sambung "dan") berfaedah memilah. Jadi kemungkinan artinya ialah yang pertama atau yang kedua. Yang pertama sepertinya lebih kuat, lantaran dua alasan:
1.  Hadits riwayat Aisyah t yang lain; "Jika salah seorang bermubasyarah.maka dia memerintahkan semoga ia berkain di ganjal daerah haidh. Saat itulah dia bermubasyarah." Lalu Aisyah berkata: "Siapa di antara kalian yang bisa menahan birahinya. "
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Bukhari (1/320) dan Imam Muslim {1/166-167) serta Imam lainnya.
2.    Al-mubasyarah di sini sama artinya dengan al-mubasyarah pada hadits yang menjelaskan puasa, alasannya ialah kata yang digunakan sama persis. Dalalah dan riwayatnya juga sama. Di sini juga tidak terdapat mukhashshish (pengkhususan makna) bagi kata itu (yang menyempitkan maknanya). Bahkan Aisyah t dalam hadits wacana puasa memperlihatkan tafsiran terhadap kata "mubasyarah". Seperti riwayat berikut ini:

٢٢۱ -  كَانَ يُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ يَجْعَلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا ثَوْبًا . يَعْنِي اْلفَرْجِ   
“Rasulullah r bermubasyarah. Beliau menciptakan tabir antara dia dengan farji.”

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (6/59). Dia memberitahukan: "Telah meriwayatkan kepada kami Ibnu Namir dari Thalha bin Yahya yang berkata: "Telah meriwayatkan kepada saya Aisyah binti Thalha dari Aisyah t, bahwa Rasulullah r bermubasyarah...." Ibnu Khuzaimah juga mentakhrijnya di dalam kitab Shahih-mz.(\i\2Q).
Saya berpendapat: Hadist ini mempunyai sanad jayyid (bagus). Semua perawinya tsiqah dan digunakan oleh Imam Muslim. Kalau saja Thalha ini tidak mendapat sedikit kritikan mengenai hafalannya, maka saya akan mengatakan bahwa sanad ini shahih. Tetapi ternyata memang Thalhah mendapat kritikan dan sementara ulama. Sedang Al-Hafizh di dalam At-Taqrib mengatakan: "Dia jujur namun melaksanakan kesalahan."

Saya berpendapat: Hadits ini mempunyai arti yang sangat penting. yaitu tentang penafsiran mengenai al-mubasyarah, yang diartikan dengan "menyentuh perempuan pada anggota selain kemaluan." Flat ini memperkuat penafsiran sebelumnya, yang dikutip oleh Al-Qari. Meskipun dalam mengutipnya dia menggunakan shighat tamridh (memakai kata qilu: "dikatakan"). Dengan demikian. hadits ini sanggup dijadikan tendensi. Tak ada dalil syara' yang menentangnya. Bahkan saya telah menemukan pendapat ulama yang mendukung. Di antaranya adalah. penafsiran dari perawi hadits itu sendiri, yakni Aisyah  t. Dalam hal ini Ath-Thahawi meriwayatkan (I 347) dengan sanad shahih dari Hakim bin Iqal yang menceritakan: "Saya bertanya kepuda Aisyah  t: "Apa yang haram saya lakukan terhadap istri saya di ketika saya sedang berpuasa.' Dia menjawub: "Kemaluannya."

Hakim ini dinilai tsiqah oleh Ibnu Hihban. Al-ljli sendiri menilainya: "Seorang berkebangsaan Bashrah, tabi'i dan tsiqah." Sedangkan Imam Bu-khari mengomentari hadits ini dalam pokok bahasan (4/120): "Bab Mubasyarah Bagi Seorang Yang Berpuasa." Kembaii pada Aisyah t. dia juga mengatakan: "Haram bagi dia kemaluan istrinya."

Sementara Al-Hafizh tidak ketinggalan memperlihatkan komentarnva: "Ath-Thahaui menyambung sanad hadits itu melalui Abu Murrah. bekas budak Uqail. dari Hakim bin Iqal..." Penyandarannya kepada Hakim ini shahih. Hal senada dijelaskan pula dalam riwayat Abdurrazaq dengan sanad shahih dari Masruq yang menuturkan: "Saya bertanya kepada Aisyah t: "Apa yang halal dilakukan oleh seseorang terhadap istrinya di ketika ia sedang berpuasa?'" Aisyah menjawab: "Semuanya halal. kecuali 'melakukan kekerabatan suami isteri"."

Saya mengetahui. Ibnu Hazem (6/221) menyebutkan hadits tersebut sebagai hujjah atas penolakannya terhadap orang yang memakruhkan persentuhan dengan istri di ketika berpuasa. Kemudian saya sempat melihat naskah orisinil kitab Ats-Tsiqah di perpustakaan Adh-Dhahiriyyah. Damaskus yang menyebutkan pendapatnya sebagai berikut: (lihat juz I. hai. 25): "Hadits itu diriwayatkan oleh Ibnu Hazem dari Ibnu Umat, kemudian dari Ibnu Hazem dilanjutkan oleh Qatadah. Tidak diragukan bahwa Hakim memang benar-benar mendengarnya dari Utsman bin Allan."

Seorang muhaddits menciptakan catatan kecil di pecahan tepi kitab ltu: "Al-Ijli. seorang penduduk Bashrah. adalah tabi'i dan berstatus tsiqah."

Kemudian Ibnu Hazem menuturkan suatu kisah dari Sa'id bin Jubair balwa ada seseorang yang melapor kepada Ibnu Abbas: "Saya telah menikah dengan putri paman saya. !a seorang perempuan elok. Saya memboyongnya di bulan Ramadhan. Bolehkah saya menciumnya?"

Ibnu Abbas menjawabnya seraya bertanya: “Apakah engkau bisa meredam birahimu'?"

Orang itu menjawab: "Mampu."

Kemudian Ibnu Abbas berkata: "Boleh."

Namun orang itu bertanya kembali: "Bolehkah saya bermubasyarah dengannya?"

Ibnu Abbas bertanya: Apakah engkau bisa meredam birahimu'? la menjawab: "Mampu."

l.alu Ibnu Abbas pun menjawab: "Boleh."

Orang itupun bermubasyarah dengan istrinya. Namun ia bertanya lagi: "Bolehkah saya menyentuh kemaluannya?"

lbnu Abbas bertanya: "Mampukah kau meredam birahimu?" Orang itu menjawab: "Mampu."

Ibnu Abbas berkata: "Peganglah kemaluannya.

Ibnu Hazem menilai: "Inilah sanad yang paling shahih dari Ibnu Abbas t." Selanjutnya Ibnu Hazem juga mengisahkan: "Melalui sanad yang shahih pula diceritakan dari Sa'ad bin Abi Waqqash. bahwa dia pernah ditanya: "Pernahkah engkau mencium istrimu sedang kau dalam keadaan berpuasa?"

Sa'ad menjawab: "Pernah. Bahkan saya juga sempat menggenggam kemaluannya segala."

Juga diceritakan dari Amer bin Syarahbil bahwa Ibnu Mas'ud pernah bermubasyarah dengan istrinya pada tengah hari bulan puasa. Ini juga merupakan sanad yang paling shahih dari Ibnu Mas'ud t."

Saya berpendapat. atsar (segala perkataan dan sikap sahabat. tabi'in dan lainnya) lbnu Mas'ud ini juga telah ditakhrij oleh lbnu Abi Svaibah (2'16V) dengan sanad shahih. sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan atsar Sa'ad disebutkannya dengan redaksi," Benar, bahkan saya memegang juga kemaluannya." Sanad ini shahih. sesuai dengan syarat Imam Muslim. Sedang atsar Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Syaibah juga ditakhrijnya, tetapi dengan redaksi yang agak singkat:

"Dia (Ibnu Abbas) memperlihatkan dispensasi kepadanya (orang yang bertanya) untuk mencium isterinya. bermubasyarah dan meletakkan tangannya di atas kemaluan istrinya, selama tidak mendorongnya melaksanakan yang lebih dari itu."

Sanad atsar itu shahih. sesuai dengan syarat Bukhari.

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkannya (2/170/1) dari Amer bin Haram yang menceritakan: "Jabir ditanya wacana orang yang memandang istrinya di bulan Ramadhan. lalu mengeluarkan mani lantaran ereksi. apakah puasanya batal?" Beliau menjawab: "Tidak", ia boleh melanjutkan puasanya."

Hadits itu diulas oleh Ibnu Khuzaimah dalam: "Bab Rukhshah Ber-mubasyarah yang Tidak Mengundang "hubungan suami isteri / berjima" bagi Orang yang Berpuasa". Disertakan pula wacana dalil mengenai satu kata yang adakala mempunyai dua arti. satu arti diperbolehkan. sedang arti lain dilarang.



= Baca Juga =



Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam sesudah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat yaitu tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya yaitu kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Perjanjian antara kami dan mereka yaitu shalat, barangsiapa meninggalkannya maka beliau telah kafir." (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah radhiallahu 'anhu)  At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.

Jabir radhiallahu 'anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: (Batas) antara seseorang dengan kekafiran yaitu meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah  berfirman : "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, kemudian Kami jadikan amal itu (bagaikan) bubuk yang beterbangan. "(Al-Furqaan : 23).

Maksudnya, banyak sekali amal kebajikan yang mereka lakukan dengan tidak alasannya Allah, pasti Kami hapus pahalanya, bahkan Kami menjadikannya sebagai bubuk yang beterbangan. Demikian pula halnya dengan meninggalkan shalat berjamaah atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai bahaya yang keras. Allah Ta'ala berfirman : "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Al-Maa'un: 4-5).

Maksudnya, mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapat orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula halnya dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat yang tidak mempunyai udzur.?

Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat merupakan menunjukan yang terang bahwa ia tidak berpuasa alasannya mentaati perintah Tuhannya. Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian  utuh yang tidak terpisah-pisah, belahan yang satu menguatkan belahan yang lain.


Sumber: kitab Tuntunan Ibadah Di Bulan Ramadhan oleh Syaikh Muhammad Ibn Jaarullah Al Jaarullah





= Baca Juga =



Tata Cara Puasa Tarwiyah Dan Puasa Arafah

Bahasan tata cara puasa tarwiyah dan arafah ini perihal waktu puasa tarwiyah dan arafah, niat puasa tarwiyah dan arafah dan keutamaan puasa tarwiyah dan arafah. Adapun waktu Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah, sedangkan Puasa Arafah dapat dijalankan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada tahun 2016, tanggal 8 Dzulhijjah bertepatan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016, sedangkan 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 September 2016.


Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Dalam puasa hari Arofah, engkau tetap mengikuti negerimu.” Alasan dia yaitu kita tetap mengikuti hilal di negeri ini bukan mengikuti hilal Saudi Arabia. Jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara kita selang satu hari sehabis ru’yah di Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah itu gres tanggal 8 Dzulhijjah di negara kita, maka kita seharusnya kita berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah. Inilah pendapat yang paling berpengaruh dalam dilema ini alasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan kalau kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” (HR. Bukhari dan Muslim). [Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/25, Asy Syamilah]


BACA: INFO PENTING TIPS MERAYAKAN IDUL ADHA (Disini)

Bagi yang belum tahu, atau mungkin lupa bagaimana bacaan niat untuk menjalankan ibadah puasa Tarwiyah dan Arafah, berikut yaitu lafadz bahasa Arab, Latin dan terjemahannya kedalam bahasa Indonesia untuk memudahkan Anda ketika mengucapkan niat didalam hati.


Lafadz Niat Puasa Tarwiyah

نويت صوم ترويه سنة لله تعالى 

Bahasa Latin: Nawaitu shauma tarwiyah, sunnatal lillahi ta'ala
Terjemahan: "Saya niat puasa tarwiyah, sunnah alasannya Allah ta'ala"



Lafadz Niat Puasa Arafah
نويت صوم عرفة سنة لله تعالى

Bahasa Latin: Nawaitu shauma arafah, sunnatal lillahi ta'ala

Terjemahan: "Saya niat puasa Arafah, sunnah alasannya Allah ta'ala"



Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut mencicipi nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci. Hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah yaitu hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء


Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)


Keutamaan Hari Arofah

Di antara keutamaan hari Arofah (9 Dzulhijah) disebutkan dalam hadits berikut, “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka yaitu di hari Arofah (yaitu untuk orang yang berada di Arofah). Dia akan mendekati mereka kemudian akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” [HR. Muslim no. 1348, dari ‘Aisyah]

Keutamaan yang lainnya, hari arofah yaitu waktu mustajabnya do’a. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik do’a yaitu do’a pada hari Arofah.” [ HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan]

Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan. [Lihat Tuhfatul Ahwadziy, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Ala, 8/482, Mawqi’ Al Islam[] Kaprikornus hendaklah kaum muslimin memanfaatkan waktu ini untuk banyak berdoa pada Allah. Do’a ketika ini yaitu do’a yang mustajab alasannya dilakukan pada waktu yang utama.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) sanggup menghapuskan dosa setahun yang kemudian dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan ketika itu berada di Arafah, berdasarkan Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga berdasarkan ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa alasannya adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melakukan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa Arafah.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah perihal puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika dia sedang berhenti di atas unta beliau, maka dia meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada dia satu wadah (berisi susu) dan dia dalam keadaan bangun (wukuf), lantas dia minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan bahwa yang dimaksud yaitu dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan kalau melihat dari klarifikasi Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar sanggup terampuni alasannya hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500). 
Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga kalau risalah sederhana ini sanggup disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita sanggup pahala, juga sanggup pahala dikarenakan telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapat pahala ibarat pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim)


===================================================





= Baca Juga =



Buku Ajaran Ramadhan Untuk Bawah Umur (Guide Book Ramadhan For Kids)

Buku Pedoman Ramadhan Untuk Anak-Anak (Guide Book Ramadhan For Kids) di buat oleh Ragwan M Al-Aydrus. Ramadhan for Kids yakni panduan bagi orang renta untuk mendampingi anak mengisi waktu di bulan suci. Planner ini ditujukan untuk anak usia sekolah (6-7 tahun ke atas) meski tetap sanggup dipakai untuk semua usia dengan pembiasaan bahan dan pendekatan. Guidebook ini berisi : a) Tips bagi orang tua;  b) Penanda Harian; c) Checklist aktifitas; d) Silabus Topik harian; e) Quality time

Berikut ini Buku Pedoman Ramadhan Untuk Anak-Anak (Guide Book Ramadhan For Kids)




Link Download Disini


Terima kasih Anda sudah membaca Informasi Buku Pedoman Ramadhan Untuk Anak-Anak (Guide Book Ramadhan For Kids)


=====================================



= Baca Juga =



Hadist Shahih Wacana Puasa Ramadhan

Berikut ini hadist shahih perihal Puasa Ramdahan.

“Barang siapa melaksanakan puasa Ramadhan semata-mata sebab keimanan dan mencari ganjaran, pasti diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhori dan Muslim)

“Sholat lima waktu, ibadah jum’at hingga jum’at berikutnya, ibadah Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya ialah penghapus dosa-dosa yang terjadi  diantara waktu-waktu itu asalkan dosa-dosa besar dihindari.” (HR Muslim).

"Setiap amal yang dilakukan anak adam ialah untuknya, dan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya bahkan hingga tujuh ratus kali lipat, - Allah Ta'ala berfirman: “ kecuali puasa, sebenarnya puasa ialah untuk-Ku dan Aku yang eksklusif membalasnya. (Dalam puasa, anak Adam) meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena-Ku.” Orang yang berpuasa mendapat dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bacin ekspresi orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Sahl bin Sa’d RA bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: Sesungguhnya di nirwana ada satu pintu yang disebut Ar-Royyan. Itulah pintu yang pada hari selesai zaman dikhususkan bagi orang-orang yang puasa. Tak ada satupun orang lain masuk dari pintu itu. Ketika itu berkumandang seruan: “Mana orang-orang yang puasa?” Maka mereka pun bangun (untuk masuk dari pintu itu). Tak ada satupun orang lain yang menyertai mereka. Apabila mereka sudah masuk, pintu itu ditutup. Makara tak ada satupun orang lain yang masuk dari pintu itu. (HR Bukhori dan Muslim). 

“Barang siapa yang melaksanakan qiyam Romadon dengan penuh iman dan perhitungan, maka diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ‘aliahi) 

“Sebaik-baiknya sedekah yaitu sedekah di bulan Ramadhan’ (HR Al-Baihaqi, Alkhotib dan At-Turmudzi)

“Barangsiapa yang memberi ifthor (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa me ngurangi pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah). 

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  ketika memasuki sepuluh hari terakhir menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya” (HR Bukhari dan Muslim). 

“Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda:”Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan impian maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau “(Muttafaq ‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)

"Carilah Lailatul Qadar pada (bilangan) ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya).

"Barangsiapa melaksanakan shalat malam pada ketika Lailatul Qadar sebab iman dan mengharap pahala Allah, pasti diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Hadits Muttafaq 'Alaih)

Hadis khusus untuk perempuan yang akan mengerjakan Tarwaih di mesjid: "Jika salah seorang diantara kalian (para wanita) ingin mendatangi masjid maka janganlah menyentuh wangi wangian"   HR. Muslim. "Wanita manapun yang menggunakan wangi wangian, kemudian pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima hingga ia mandi". HR. Ibnu Majah.


Barangsiapa berbuka puasa sehari tanpa ruksha (alasan yang dibenarkan) atau sakit, maka tidak akan sanggup ditebus dengan berpuasa semur hidup meskipun dia melakukannya (HR Al bukhari dan muslim)

Makanlah waktu sahur, sebenarnya makan waktu sahur mengakibatkan berkah (HR. Mustafa' alaih)

Barang siapa tidak  sanggup meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta (waktu berpuasa) maka Alloh tidak membutuhkan lapar dan hausnya (HR. Al bukhari)

Rasululloh Saw menaiki mimbar untuk berkhotbah. Menginjak anak tangga pertama beliau  mengucapkan Aamin begitu pula pada anak tangga kedua dan ketiga.  seusai shalat para sahabat kemudian bertanya mengapa rasululloh mengucapkan Aamin, Beliau kemudian menjawab malaikat jibril tiba dan berkata "kecewa dan merugi orang yang jika namamu disebut dia tidak mengucapkan shalawat atasmu" kemudian akau berucap Aamin, kemudian malaikat berkata lagi "kecewa dan merugi yang berkesempatan hidup bersama orang tuanya tetapi dia tidak sanggup hingga masuk surga" kemudian saya menjawab Aamin, kemudian katanya lagi, "kecewa dan merugi orang yang berkesempatan hidup di bulan ramadhan tetapi tidak terampuni dosa-dosanya" kemudian saya mengucapkan Aamin (HR Ahmad)

Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata,? Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka.? Mereka memandang bahwa siapa yang besar lengan berkuasa untuk tetap berpuasa, maka lebih baik. (HR Muslim)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa lupa ketika puasa kemudian dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sebenarnya Allah telah memberinya makan dan minum. (HR. Jamaah)

Dari Abu Bakar (Tabi'in) ia menyampaikan bahwa Marwan Ra mengutus dirinya menemui Ummu Salamah Ra untuk bertanya perihal seseorang yang di waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh shaum? Ummu Salamah menjawab: Rasulullah SAW pernah di waktu pagi dalam keadaan junub sesudah berjima? bukan berihtilam, kemudian dia tidak berbuka (tetap melanjutkan shaumnya) dan juga tidak mengqodonya? (HR. Muslim 2/780).


Abu Hurairah Radiallahuanhu, "Ketika kami duduk bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam telah tiba seorang lelaki kepada Baginda kemudian berkata : "Binasalah aku!" Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda : "Kenapa dengan engkau?" Lelaki itu menjawab : "Aku telah menyetubuhi isteriku sedang saya berpuasa (Ramadan)." Lalu Nabi bersabda : "Adakah engkau berdaya memerdekakan seorang hamba?" Lelaki itu menjawab : "Tidak". Lalu bersabda Nabi: "Adakah engkau berupaya menunaikan puasa dua bulan berturut2 ? Lelaki itu menjawab : "Tidak." Bersabda Nabi : "Adakah engkau berdaya memberi makan enam puluh orang miskin?" Lelaki itu menjawab : "Tidak." (Abu Hurairah) berkata : "Ketika kami duduk telah dibawakan kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dengan serumpun tamar. "Lalu Baginda bersabda: Ambil (tamar) ini dan sedekahkan ...." (Hadis riwayat Al-Bukhari).

= Baca Juga =






<