Betulkah Permendikbud No 23 Tahun 2017 Wacana Lima Hari Sekolah Dibatalkan?

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Istana terkait kebijakan Full Day School (FDS) yang akan diterapkan Kementerian Pendiddikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab menurutnya sistem pengajaran pendidikan keagamaan sejauh ini sudah berlangsung dengan baik.


"Sejak kemarin aku sudah berkomunikasi dengan Istana, terkait FDS. Kita sampaikan hal-hal yang menjadi keberatan kita, mengingat sistem pengajaran pendidikan keagamaan (Madin) yang selama ini telah berlangsung," ujarnya, Rabu (14/6).

Berdasarkan isu terbaru, Helmy pun memastikan Presiden Joko Widodo telah meminta Mendikbud Muhadjir Effendy membatalkan rencana kebijakan sekolah lima hari dan delapan jam tersebut. "Alhamdulillah, gres saja menerima kepastian isu dari Menseskab Pramono Anung, yang sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Presiden RI Jokowi telah meminta Mendikbud untuk membatalkan FDS," katanya.


Kendati demikian, Helmy mengajak kepada masyarakat untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari Mendikbud perihal penghapusan FDS tersebut. "Terima kasih atas ikhtiar dan doa semuanya. Demikian, biar bermanfaat," ucapnya. (Sumber: Republika)

======================================================




= Baca Juga =



Cara Mencari Nomor Induk Siswa Nasional (Nisn)

CARA MENCARI NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN)
Bagaimana Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Sebelum Admin menjelaskan Cara Mencari Nomor Induk Siswa NasionaL (NISN), terlebih dahulu akan di sampaiakan apai itu NISN dan apa manfaat NISN. Apa itu NISN? Nomor Induk Siswa Nasional adalah, aba-aba pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap akseptor bimbing yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. 

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bab dari jadwal Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses kontribusi aba-aba identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN

Tujuan dan Manfaat NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN), antara lain: a) Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan. b) Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini. c) Sebagai sistem pendukung jadwal Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan jadwal pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

NISN diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan. Hal didasrakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 perihal Dapodik Pasal 11
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806, yang menyatakan  Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
·             penyusunan materi kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda;
·             pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda;
·             pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda; dan
·             penyusunan materi koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, akseptor didik, dan warisan budaya benda.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 perihal Dapodik Pasal 11 yang menyatakan:
·             PDSPK menerbitkan dan mengelola data rujukan pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
·             Data rujukan merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai contoh yang terdiri atas rujukan data wilayah, rujukan data operasional dan referensi nomor identitas;
·             Kualifikasi sebagai contoh wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
·             Referensi nomor identitas meliputi:
1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean rujukan satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean rujukan akseptor didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean rujukan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean rujukan yayasan yang mempunyai satuan pendidikan.
5. Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK

Adapun Mekanisme Penerbitan NISN dilakukan melalu prosedur sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Kementerian Agama (Pendidikan Islam)
Mekanisme Penerbitan NISN Kemenag


3. Kementerian Agama Bimbingan Masyarakat Kristen Dan Katolik
 
Mekanisme Penerbitan NISN Kemenag (2)
4. Lulusan SMA/SMK/MA yang Belum Memiliki NISN
 
Mekanisme Penerbitan NISN KEMENDIKBUD (2)

Lalu Bagaimana Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Bagi Anda yang ingin menemukan NISN, Anda tinggal mengakses laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data atau Disini. Stelah berhasil masuk ke laman tersebut kemudian Anda isi form yang tersedia menyerupai contoh di bawah ini

Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)


Berdasarkan form di atas Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Adalah dengan mengisi Nama Siswa, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data  kemudian PILIH CARI.

Mau coba  Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) (DISINI)


Demikian isu Cara Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), semoga bermanfaat.

Kata kunci: Cara NISN, Cara Menceri NISN, Cara Menemukan NISN, Cara Memperbaiki NISN, Cari NISN Per sekolah, Cari NISN Per Kecamatan, NISN 2017, NISN 2018, NISN 2019

========================================




= Baca Juga =



Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Ihwal Cuti Bersama Tahun 2017, Libur Cuti Bersama Tambah 1 Hari

Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memperlihatkan fatwa bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.





Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan cuti bersama tahun 2017 adalah pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Demikian Informasi terkait  Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, mudah-mudahan bermanfaat.


Link Download Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 (Disini)

Demikian isu perihal Cuti Bersama Tahun 2017, biar bermanfaat. 

=========================================





= Baca Juga =



Ini Gugusan Khusus Yang Dibuka Pada Penerimaan Cpns 2017

Hingga ketika ini pemerintah hanya mendapatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan deretan khusus. Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menegaskan untuk ketika ini pemerintah masih konsisten melaksanakan moratorium dan penataan PNS. Hanya saja terdapat penerimaan CPNS yang berasal dari deretan khusus yang sesuai dengan aktivitas prioritas Nawacita Presiden Joko Widodo.


Ini Formasi Khusus yang dibuka Pada Penerimaan CPNS 2017, yakni: a) Guru Garis Depan (GGD), b) Penyuluh Pertanian, c) dokter dan bidan PTT Kementerian Kesehatan, d) deretan yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM ibarat penjaga lapas dan imigrasi, e) calon hakim.

Herman menjelaskan deretan khusus yang dibuka pada Penerimaan CPNS 2017 ibarat Guru Garis Depan yang nantinya ditugaskan untuk mengajar di wilayah terluar dan terpencil di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak tempat di pedalaman yang kurang tersentuh pendidikan. Nantinya guru tersebut diberi jangka waktu untuk menetap di wilayah tersebut hingga beberapa tahun mendatang. 

Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2017 selanjutnya yaitu penyuluh pertanian, alasannya yaitu memang tidak sanggup dipungkiri keberadaan penyuluh pertanian sangat penting untuk mendorong petani meningkatkan produktivitasnya. Kemudian ada dokter dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang jumlahnya masih dirasa kurang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

"Hingga ketika ini pemerintah tetap konsisten melaksanakan moratorium, namun terdapat beberapa penerimaan CPNS yang berasal dari deretan khusus. Formasi tersebut sanggup dikatakan khusus alasannya yaitu hanya orang yang mempunyai keahlian tertentu yang sanggup mengisi deretan tersebut, misalnya ibarat GGD, dokter dan bidan PTT Kemenkes, kemudian penyuluh pertanian," ujarnya, Rabu (14/06).

Selanjutnya ia mengatakan Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2017 lainnya yang dibuka yaitu formasi yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM ibarat penjaga lapas dan imigrasi. Hal tersebut dirasa penting mengingat jumlah warga binaan yang ada setiap lapas cukup banyak namun SDM penjaga lapas terbilang sedikit. Kemudian petugas imigrasi untuk mengantisipasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat.

Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2017 selanjutnya yang dibuka yaitu calon hakim, merupakan deretan khusus yang disetujui oleh Kementerian PANRB. Hal itu menimbang jumlah hakim baik di sentra maupun di tempat yang jumlahnya masih sedikit. Setidaknya ada sekitar 1.684 calon hakim yang disetujui oleh Menteri PANRB Asman Abnur. 


Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan, hingga sekarang penerimaan CPNS dari jalur umum belum dibuka. Untuk mengetahui info lebih lanjut, masyarakat sanggup memperoleh info dari instansi terkait. "Jangan hingga terkecoh info tidak benar atau hoax. Kalau penasaran perkembangan, silahkan konfirmasi pribadi ke kami atau up date melalui menpan.go.id," pungkas Herman. (menpan.go.id)

======================================================




= Baca Juga =



Banyak Alternatif Penerapan Permendikbud No 23 Tahun 2017 Ihwal Lima Hari Sekolah, Berikut Penjelasannya

Penerapan Lima Hari Sekolah Dilaksanakan Bertahap

Mendikbud Muhadjir menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah dilaksanakan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing daerah.


"Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya," disampaikan Muhadjir usai audiensi di kantor sentra MUI Jakarta.

Mendikbud mengungkapkan bahwa penguatan pendidikan huruf (PPK) yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap tempat dan sekolah.

Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, "dalam  hal  kesiapan  sumber  daya  pada  Sekolah  dan jalan masuk transportasi  belum  memadai,  pelaksanaan ketentuan  Hari  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7  dapat  dilakukan secara bertahap."

"Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya," ujar Mendikbud.

Sejak 2016, Kemendikbud telah membina 542 sekolah rintisan PPK yang tersebar di 34 provinsi. Di tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan 9.830 sekolah rintisan PPK, hingga ketika ini telah terdapat lebih dari 8.005 penerima yang telah mendapat training penerapan PPK. Pelatihan melibatkan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Komite Sekolah.

Turut hadir di dalam audiensi Sekretaris Jenderal Didik Suhardi, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno, Staf Ahli bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman, Staf Ahli bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso. (sumber: kemdikbud.go.id)

Penerapan Lima Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Dikecualikan Bagi Sekolah yang Belum Memadai 

Kebijakan lima hari sekolah dalam satu ahad dan delapan jam berguru dalam satu hari atau 40 jam berguru dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta jalan masuk transportasi yang belum terjangkau.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 wacana hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan jalan masuk transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sanggup dilakukan secara bertahap."

Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."

Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad ketika jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.

"Ini demi keamanan siswa, mustahil jikalau sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam alasannya yakni keterbatasan jalan masuk transportasi, kemudian menerapkan delapan jam berguru dalam satu hari.  Bisa dibayangkan jam berapa siswa hingga di rumah," ujar Hamid.

Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah sentra atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah sentra dan pemerintah tempat sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).

Oleh alasannya yakni itu, Hamid memberikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melakukan kebijakan lima hari sekolah


Lima Hari Sekolah Tak Ubah Kurikulum yang Sudah Berjalan

Kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Hamid mengatakan, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi aktivitas berguru mengajar selama satu hari yang meliputi intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.

“Misalnya di SMP, kalau melakukan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga gres pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.

Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari diadaptasi dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum bisa untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap sanggup melakukan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.

Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk pribadi melakukan di tahun ini. Kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud. Penilaian yang dilakukan meliputi sumber daya, jalan masuk transportasi, sarana dan prasarana.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 wacana Hari Sekolah, jikalau sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.

Ada dua pola yang dipakai dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang memakai pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri aktivitas bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter. Sedangkan pada pola kerja sama, pembinaan huruf melibatkan pihak luar yang petunjuk teknis (juknis)nya sedang dirintis dan disusun.

=====================================================





= Baca Juga =



Download Panduan Pendaftaran Dan Verval Sim Pkb

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu aktivitas yang bertujuan untuk  meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk menyebarkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

SIM PKB yaitu Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan. Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil info untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Guru yang sanggup mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya mengatakan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk penerima yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan akad yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun aktivitas berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

Bagaimana cara REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB, berikut ini penjelasannya.

PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (1) tumindakguru/

PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (2) tumindakguru/

PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (3) tumindakguru/

PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (4) tumindakguru/

PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (5) tumindakguru/

PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (6) tumindakguru/

PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (7) tumindakguru/


Link Download PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB (Disini)

Login SIM PKB: sim.gurupembelajar.id atau DISINI


Demikian info PANDUAN REGISTRASI DAN VERVAL SIM PKB, biar bermanfaat

==========================================




= Baca Juga =



Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Non-Pns Cair Senin Depan

Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2017 direncanakan Senin Depan
Ada kado hari raya Idul fitri bagi guru non PNS, pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pertolongan profesi guru untuk guru bukan PNS cair pekan ini. Pemerintah mempercepat pencairan sebab mendekati momen Hari Raya Idul Fitri. 


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan TPG seharusnya cair pada Juli mendatang. Ia menargetkan, maksimal pencairan TPG ialah pada Senin atau Selasa pekan depan.  Makara Inysa Allah Tunjangan Profesi Guru (TPG)  Non-PNS Cair Senin Depan

"Guru non-PNS ahad ini sudah cair duitnya," kata beliau di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Pria yang bersahabat disapa Pranata itu berharap, percepatan pencairan ini sanggup memantik pemerintah kawasan untuk melaksanakan hal serupa terhadap guru PNS. 

Sebagaimana diketahui Pemerintah menganggarkan Rp 2,8 triliun untuk pertolongan 216.857 guru bukan PNS. Anggaran itu dialokasikan dalam empat kali pencairan. (sumber: republika)


Selamat bagi guru non PNS, biar planning Tunjangan Profesi Guru (TPG)  Non-PNS Cair mulai Senin Depan sanggup terrealisasikan dengan baik

=======================================================




= Baca Juga =